DPR: Bagaimana Kalau Arab Saudi Tiba-Tiba Membolehkan Ibadah Haji Tahun Ini?

Dia menyebut belum mengetahui kepastian apakah Arab Saudi akan terus menutup akses jemaah haji atau akan kembali membuka akses.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jun 2020, 16:19 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyayangkan keputusan itu lantaran Menag Fachrul Rozi tidak membahas dan memutuskan bersama Komisi VIII yang menaungi Kemenag.

"Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak," kata Yandri di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia menyebut belum mengetahui kepastian apakah Arab Saudi akan terus menutup akses jemaah haji atau akan kembali membuka akses.

"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?" tanya Yandri.

"Berarti kan pemerintah nggak bertanggung jawab dong, oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa tangga 4 Juni jam 10 atas izin pimpinan DPR," tambahnya.

Pengumuman Menag, menurut Yandri, menandakan yang bersangkutan tidak paham undang-undang.

"Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag nggak tahu undang-undang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," terangnya.

Keputusan yang terburu-buru dinilai Yandri tanda ketidaksiapan pemerintah mengelola haji tahun ini.

"Tapi kalau Pak Menteri begini, saya nggak tahu Pak Menteri ngerti nggak tata aturan bernegara. Sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang nggak siap," ucapnya.

"Kemenag baca undang-undanglah. Jangan grasak-grusuk," ia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Haji Tahun Ini Batal

Menteri Agama Fachrul Razie mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa pers, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.

Dia menambahkan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," Menag menandasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya