Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengeluarkan maklumat kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, kecamatan, ranting, dan DKM/Ta'mir di seluruh Indonesia menghadapi new normal.
"Maklumat ini memperhatikan surat edaran Kementerian Agama dan fatwa MUI menyangkut tata laksana peribadatan di masa pandemi Covid-19," tulis Jusuf Kalla dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Advertisement
Ada sejumlah poin seruan dari Pimpinan Pusat DMI. Di antaranya, masjid dapat dibuka untuk jemaah baik untuk salat wajib lima waktu maupun jumatan. Dengan catatan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
"Untuk menjaga keselamatan jemaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19, seperti jaga jarak minimal 1 meter antarjemaah, kenaan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kenakan kelengkapan lain diperlukan," jelas pria yang kerap disapa JK ini.
Karenanya, dengan ketentuan tersebut DMI menyerukan untuk mengurangi kapasitas jemaah masjid sebanyak 60 persen dari kapasitas normal.
"Dengan ketentuan jaga jarak minimal semeter, maka daya tampung masjid tersisa 40% dari kapasitas normal. Karenanya untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syariat, pelaksanaan diatur, khususnya salat Jumat," terang JK.
JK melanjutkan, ada dua poin dalam pengaturan. Pertama, di samping masjid-masjid, juga di musala dan tempat umum. Kedua, bagi daerah yang padat penduduk dilakukan salat Jumat dua gelombang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masjid Harus Terus Steril
Kepada pengurus masjid, lanjut JK, diminta menggulung karpet dan disiplin membersihkan lantai masjid dan musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
"Masjid juga harus siapkan pengeras suara sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting bersifat daerah cegah tangkal Covid-19," tambah JK.
DMI juga meminta kepada masjid untuk menggalakkan penampungan zakat, infaq, sedekah kepada masyarakat.
"Bisa berupa uang lump sum, atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas jemaah baik vitamin C dan E maupun pangan bergizi lainnya," tegas JK.
Selain difungsikan kembali menjadi pusat ibadah, JK juga menyerukan kesiagaan masjid sebagai pos reaksi cepat jika terdapat jamaah tertular Covid-19.
"Karenanya kepada jemaah yang sedang batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh," tandas JK.
Advertisement