KPK Tangkap Nurhadi, Ini Respons Mahkamah Agung

KPK menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di wilayah Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2020, 14:27 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dibekuk tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin malam, 1 Juni 2020. Dia ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiono setelah empat bulan menjadi buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro memastikan, pihaknya tidak ikut campur urusan hukum pribadi Nurhadi.

"Ini urusan berhubungan dengan KPK. Pak Nurhadi juga bukan lagi sebagai penyelenggara di MA, jadi kami membatasi diri. Kami serahkan kepada proses hukum di KPK," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Tim penindakan KPK menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di wilayah Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020. Saat penangkapan, Nurhadi sempat tidak kooperatif, dan melakukan perlawanan.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tim penindakan akhirnya membongkar secara paksa pintu rumah yang menjadi persembunyian Nurhadi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron.

Namun Ghufron belum mengetahui detail apa rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.

"Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Istri Nurhadi Ikut Dibawa

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan bahwa saat tim KPK melakukan penangkapan, Nurhadi tengah bersama istrinya Tin Zuraida dan anak-anaknya di rumah tersebut. Tin Zuraida pun turut dibawa tim penindakan ke kantor KPK untuk dimintakan keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

"Saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH besera istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Nawawi.

Selain membawa Tin Zuraida, tim penindakan juga mengamankan benda yang akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya