Liputan6.com, Jakarta - Menjadi alternatif mendapatkan kendaraan dengan harga terjangkau, mobil dan motor bekas masih banyak diburu hingga saat ini. Meski demikian, calon pembeli harus wapada dan mengecek dengan teliti kondisi kendaraan yang hendak dibeli.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan ialah kelengkapan surat-surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bukan tidak mungkin, kendaraan yang dijual memiliki surat kelengkapan palsu.
Baca Juga
Advertisement
BPKB yang merupakan surat inti sebuah kendaraan, harus diperiksa dengan teliti. Supaya tidak tertipu, berikut cara mudah mengetahui BPKP asli atau palsu, seperti dikutip TMC Polda Metro Jaya.
Memiliki 5 ciri, hal pertama yang perlu diperhatikan ialah memperhatikan cover BPKB. Untuk yang asli akan terlihat lebih mengkilap dibandingkan versi palsu.
Lihat hologram pada BPKB, jika asli warna yang terdapat pada hologram tidak berubah atau tetap berwarna silver jika terkena sorotan sinar. Untuk BPKB palsu jika terkena sinar berubah menjadi warna kuning atau memancarkan warna kuning.
Ada nomor di bagian bawah hologram yang berfungsi mengkategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisilinya. Meski demikian sejumlah nomor tidak akan terbaca kerena sifatnya rahasia.
Logo Korlantas
Ciri selanjutnya ialah identitas pemilik, untuk BPKB yang palsu biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang setelah sebelumnya dihapus.
Hal terakhir yakni halaman ke-14 akan muncul logo Korlantas hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo.
Advertisement