Liputan6.com, Jakarta - Buron sejak Februari 2020, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono ditangkap Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, keduanya sudah ditahan KPK.
KPK pun menampilkan keduanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Advertisement
Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Selasa (2/6/2020).
Ghufron menceritakan awal penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky. Sekitar pukul 18.00 WIB, Senin 1 Juni 2020, tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky.
Selanjutnya tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
"Awalnya tim KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Namun, kini Nurhadi dan menantunya tak berkutik saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK
Advertisement
Selain Mengenakan Baju Tahanan KPK. Mereka juga diborgol dan menghadap ke tembok ruang konpers.
Nurhadi menutup rapat mulutnya ketika digelandeng keluar Gedung KPK menuju tahanan.
Advertisement