Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menilai penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah, khususnya di masjid lebih mudah dibanding tempat umum lainnya. Dia menjelaskan masyarakat hanya melakukan aktivitas kurang dari 30 menit.
"Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat lain seperti mal dan pasar. Karena orang ibadah di Masjid biasanya paling lama 30 menit selesai. Berbeda halnya ketika kita pergi ke pasar atau mal bisa ber jam jam di sana," kata JK di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Advertisement
Sebab itu JK meminta para pengurus masjid harus mentaati protokol kesehatan. Serta menerapkan aturan bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal. Dalam surat edaran tersebut mewajibkan jamaah memakai masker, membawa alas sholat sendiri serta menjadi jarak.
Serta bagi pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan. Dia menjelaskan jika masjid dilengkapi fasilitas pendingin udara seperti Air Conditioner (AC) untuk tidak memfungsikan, dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara.
Dibuka Setelah PSBB
JK juga menjelaskan masjid atau tempat ibadah nantinya akan dibuka kembali setelah daerah sudah selesai melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama.
"Ketika PSBB berakhir artinya kantor kantor bisa dibuka, pasar pasar, dan mall dibuka maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai dengan keputusan Menteri Agama," jelas JK.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Merdeka.com
Advertisement