Polisi Tembak Penyebar Ujaran Kebencian ke Kapolda Papua

Saat penyergapan, pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap Kapolda Papua itu, sempat melawan petugas dan hendak melarikan diri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jun 2020, 20:23 WIB
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw. Pelaku menyebarkan ujaran kebencian pada akun Facebook Wendanax Nggembu pada 24 Mei 2020.

"Rabu 27 Mei 2020 pukul 11.20 WIT, bertempat di seputaran perempatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik Akun Facebook atas nama Wendanax Nggembu yang melakukan penghinaan terhadap Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw," tulis Kabid Humas Polda Papua, Kombes M Kamal dalam siaran persnya, Selasa (2/6/2020).

Dia mengatakan, ujaran kebencian itu diduga diunggah pada 24 Mei 2020. Pelaku yang berinisial ST, menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai, “Pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya."

"Jadi pada 24 April 2020 dan 24 Mei 2020, tim penyidik Sat Reskrim Polres Mimika menemukan akun Facebook Wendanax Nggembu telah melakukan postingan kalimat dan gambar yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang yang bermuatan SARA melihat postingan tersebut pelapor melaporkan ke kepolisian Resor Mimika guna proses lebih lanjut," jelas Kamal.

Menurut dia, saat penyergapan, ST sempat melawan petugas dan hendak melarikan diri. Oleh karena itu, petugas menyarangkan timah panas tepat di kaki ST usai tembakan peringatan tak dihiraukan.

"Jadi berdasarkan undang-undang, petugas melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembakkan sebuah peringatan ke udara sebanyak tiga kali dan dilakukan penembakan pada kaki kanannya," ungkap Kamal.

Dia menuturkan, pelaku penyebaran ujaran kebencian yang mencatut nama Kapolda Papua itu telah mendapat perawatan usai penangkapan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pasal Jeratan

Akibat perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kamal menambahkan, selain ST, polisi turut mengamankan seorang lain yang kedapatan tengah bersama pelaku pada waktu penyergapan. Namun, status rekannya tersebut masih sebagai saksi.

"Untuk satu orang itu, statusnya masih saksi. Sehingga apabila tidak memenuhi unsur pidana, maka kami keluarkan," Kamal menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya