Widi Mulia Belum Besuk Dwi Sasono Selama Ditahan karena Kasus Dugaan Narkoba

Selama Dwi Sasono ditahan, Widi Mulia belum sekalipun membesuknya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Jun 2020, 07:00 WIB
Selama Dwi Sasono ditahan, Widi Mulia belum sekalipun membesuknya. (sumber: Instagram.com/dwisasono)

Liputan6.com, Jakarta Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, setelah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Saat ini Dwi Sasono mendekan di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Sejak ditangkap sampai akhrinya ditetapkan sebagai tersangka, Widi Mulia, istri Dwi Sasono belum sekali pun menjenguknya.

"Istrinya belum (jenguk)," kata Vivick Tjankung, lewat video yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).


Ipar

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selama ini kata Vivick Tjankung, hanya iparnya saja yang menjenguk Dwi Sasono selama berada di tahanan.

"Keluarga yang mengunjunginya sampai detik ini baru iparnya," kata Vivick Tjankung.


Penangkapan

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu pada 26 Mei 2020. Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 16 gram yang disimpan di dalam guci yang berada di rumah Dwi Sasono.


Ancaman Hukuman

Media visit pemain film Mendadak Kaya (Daniel Kampua/Fimela.com)

Dari hasil pemeriksaan polisi, Dwi Sasono mengaku menggunakan ganja selama satu bulan belakangan ini karena kesulitan tidur. Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukum minimum 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya