Liputan6.com, Jakarta Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, setelah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Saat ini Dwi Sasono mendekan di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sejak ditangkap sampai akhrinya ditetapkan sebagai tersangka, Widi Mulia, istri Dwi Sasono belum sekali pun menjenguknya.
Baca Juga
Advertisement
"Istrinya belum (jenguk)," kata Vivick Tjankung, lewat video yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).
Ipar
Selama ini kata Vivick Tjankung, hanya iparnya saja yang menjenguk Dwi Sasono selama berada di tahanan.
"Keluarga yang mengunjunginya sampai detik ini baru iparnya," kata Vivick Tjankung.
Advertisement
Penangkapan
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu pada 26 Mei 2020. Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 16 gram yang disimpan di dalam guci yang berada di rumah Dwi Sasono.
Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan polisi, Dwi Sasono mengaku menggunakan ganja selama satu bulan belakangan ini karena kesulitan tidur. Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukum minimum 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Advertisement