Top 3 News: Alasan Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

Top 3 News, Menag Fachrur Razi menyebut Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

oleh Maria FloraMuhammad Radityo PriyasmoroFachrur RozieLiputan6.com diperbarui 03 Jun 2020, 08:27 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) menyampaikan pendapatnya saat diskusi panel III Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel III itu membahas pembangunan sumber daya manusia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini mengungkap pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi tahun ini. 

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, keputusan tersebut diambil lantaran pemerintah setempat tidak membuka akses masuk bagi negara manapun untuk menunaikan ibadah haji 1441H/2020M hingga sekarang.

Selain itu, pertimbangan kesehatan bagi para jemaah haji Indonesia di tengah pandemi Corona masih mewabah juga menjadi alasannya. 

Informasi menarik lainnya di News Liputan6.com yang tak kalah disorot soal ditangkapnya buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. 

Seperti diketahui, selama kurang lebih lima bulan lamanya, keduanya menjadi buronan KPK atas kasus korupsi. 

Penangkapan Nurhadi dan Rezki dilakukan di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik KPK sempat mendapat perlawanan dari Nurhadi.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 2 Juni 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun Ini

Menteri Agama Fachrul Razi (foto: dokumentasi Kemenag)

Menteri Agama Fachrul Razie mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi.

Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa persnya, Selasa (2/6/2020).

Dia menambahkan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

 

Selengkapnya...


2. Nurhadi dan Menantunya Tertangkap KPK, Ini 6 Tersangka Korupsi yang Masih Buron

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, tim penindakan berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Nurhadi dan Rezky merupakan buronan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Nawawi menyebut, penangkapan terhadap Nurhadi terjadi pada Senin, 1 Juli 2020 malam. Dia mengapresiasi kinerja tim penyidik yang bekerja keras dan berhasil menyeret Nurhadi ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi.

 

Selengkapnya...


3. Refly Harun: Kalau Diskusi Pemakzulan Presiden Dilarang, Buang Saja Konstitusi

Refly Harun saat menjadi pembicara pada bertajuk "Simalakama Jokowi" di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015). Banyak permasalahan yang dihadapi Jokowi dinilai para pengamat seperti buah simalakama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diskusi virtual tentang 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang hendak digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) diteror.

Para penyelenggara bahkan mendapat ancaman pembunuhan karena dianggap ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan pascareformasi, pihak tertentu masih sulit membedakan antara wacana dan gerakan memberhentikan presiden dan wakil presiden. Padahal, antara wacana dan gerakan memberhentikan presiden merupakan dua hal berbeda.

Menurut Refly, mendiskusikan soal pemakzulan atau impeachment presiden tidak bisa dilarang. Sebab, impeachment ada dalam konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C tercantum penjelasan mekanisme impeachment kepala negara.

 

Selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya