Kemdikbud Siapkan Aturan Kegiatan Belajar Mengajar saat New Normal

Jokowi menunda masuk sekolah jelang penerapan new normal di masa pandemi virus corona Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Jun 2020, 22:52 WIB
Para siswa mengenakan masker saat mengikuti kelas di sebuah sekolah di Vientiane, Laos, Selasa (19/5/2020). Siswa tingkat akhir sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah di Laos sudah mulai bersekolah sejak 18 Mei 2020. (Xinhua/Kaikeo Saiyasane)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menggodok aturan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi virus corona Covid-19. Hal ini menyusul rencana penerapan kondisi normal baru new normal di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Sudah (disiapkan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (2/6/2020).

Hamid enggan mengungkap garis besar isi dari aturan yang disiapkan. Aturan itu baru akan disampaikan ke publik setelah diputuskan Mendikbud Nadiem Makarim. Namun ia tidak bisa memastikan kapan aturan itu akan diputuskan.

"Nanti setelah diputuskan oleh Mendikbud," ungkapnya.

Sementara itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) sangat mendukung keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menunda new normal di dunia pendidikan. 

IGI juga mendesak Mendikbud Nadiem Makarim segera menyampaikan hal tersebut secara terbuka, mengingat begitu banyak Disdik di daerah yang saat ini sudah bersiap menjalankan kembali pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli 2021.

Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pihaknya tetap menolak adanya keinginan banyak pihak mendorong pembelajaran tatap muka meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk memperpendek waktu belajar menjadi hanya empat jam tanpa istirahat.

"IGI sangat yakin, sekolah yang saat ini digawangi oleh sekitar 60 persen guru non-PNS dengan mayoritas pendapatan hanya Rp 250.000 per bulan tak akan sanggup menjalankan protokol kesehatan secara ketat bagi anak mulai dari masuk pagar sekolah hingga menanggalkan pagar sekolah, ini belum termasuk protokol kesehatan diantar sekolah dan rumah," kata Ramli melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (31/5/2020).

"Memang akan ada sekolah, terutama sekolah swasta bonafide atau mantan sekolah unggulan yang mampu menjalankannya dengan baik tapi itu tak layak menjadi alasan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara keseluruhan," sambungnya.

Karena itu, kata Ramli, potensi penularan Covid-19 kepada anak atau dari anak sangat besar meskipun belajar hanya satu jam di sekolah. Oleh karenanya, Kemdikbud harus bersikap tegas sesuai arahan presiden.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Anak Rentan Terinfeksi Covid-19

ilustrasi masker wajah untuk anak-anak | pexels.com/@august-de-richelieu

Menurutnya, kegamangan Kemendikbud mengakibatkan Disdik daerah mempertaruhkan nyawa anak didik. New normal di dunia pendidikan seharusnya diterapkan hanya jika new normal di luar dunia pendidikan sudah sukses dijalankan.

"Sebanyak 86 anak dinyatakan positif terinfeksi virus corona baru atau Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Kamis (28/5/2020)," katanya.

"Dari 86 anak yang positif terinfeksi Covid-19 itu, 35 di antaranya merupakan balita rentang usia 0-5 tahun dan 51 anak berasal dari rentang usia 5-18 tahun," imbuh Ramli.

Sementara mengacu pada data persebaran Covid-19 dari situs web Covid19.go.id, per 29 Mei 2020, sebanyak 2,3 persen kasus positif corona adalah balita (0-5 tahun) dan 5,6 persen anak-anak (6-17 tahun).

"Sementara di Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan jumlah kasus corona yang tinggi juga memiliki banyak kasus anak positif Covid-19. Dikutip dari situs corona.jakarta.go.id, per 29 Mei 2020, balita (usia 0-5 tahun) yang terkonfirmasi positif mencapai 89 orang," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya