Liputan6.com, Palembang - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang , Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diperpanjang. Di periode pertama, PSBB Palembang sudah dijalankan dari tanggal 21 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020.
Karena angka penularan virus Corona Covid-19 di Palembang belum mencapai 0,5 persen, penerapan PSBB pun kembali diperpanjang. Yaitu dari tanggal 3 Juni 2020 hingga 16 Juni 2020 mendatang.
Keputusan memperpanjang PSBB di Kota Palembang ini, seiring dengan bertambahnya angka kematian pasien Corona Covid-19. Sebelumnya pada hari Minggu (31/5/2020), angka kematian pasien positif Covid-19 sebanyak 13 orang berasal dari Kota Palembang.
Baca Juga
Advertisement
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 Sumsel Yusri mengungkapkan, pada tanggal 2 Juni 2020, total pasien positif Covid-19 di Sumsel sebanyak 1.019 kasus. Dimana ada 24 kasus yang bertambah.
“Puluhan kasus positif Covid-19 tersebut, berasal dari 19 kasus di Palembang, Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara) dan Banyuasin masing-masing 1 kasus dan Ogan Komering Ulu (OKU) 2 kasus,” katanya.
Bahkan ada penambahan satu orang pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, asal Kota Palembang. Dengan total kematian pasien Covid-19 di Sumsel sebanyak 34 orang.
Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengatakan, PSBB Palembang dilanjutkan dengan evaluasi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) PSBB Palembang periode awal. Hal ini dilakukan, sebagai upaya memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 di Palembang.
“Kalau selama ini hanya sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Sekarang lebih penekanan nanti ke tempat-tempat tertentu,” ucapnya, saat menggelar Konferensi Pers di rumah dinas (rumdin) Wako Palembang di Jalan Tasik Palembang.
“Terutama di 13 check point yang sudah kita laksanakan. Kita maksimalkan dengan melibatkan unsur keamanan TNI dan Polri, jemput bola di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selama menjalani PSBB periode pertama, Wako Palembang mengklaim bahwa sudah 99,7 persen warganya yang sadar akan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bahkan berdasarkan penelitian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), angka penularan Covid-19 di Palembang sudah berkurang jauh.
“Sebelum PSBB awal, kasus penularan Covid-19 di Palembang sebanyak 1,29 persen. Angkanya menurun hingga 0,92 persen di tanggal 31 Mei 2020. Kita terus tekan hingga angkanya 0,5 persen ke bawah,” ucapnya.
simak video pilihan berikut
Tetap Jaga Jarak
Ada beberapa peraturan yang akan diterapkan di PSBB periode ke dua. Yaitu memperbolehkan rumah makan, restoran atau kafe membuka layanan makan di tempat.
Padahal di PSBB periode awal, Wako Palembang dengan tegas hanya memperbolehkan tempat usaha makanan melayani pemesanan take away.
“Diperbolehkan,tapi ada pembatasan sesuai protokol kesehatan. Yang penting (konsumen) jaga jarak,” katanya.
Namun untuk pembatasan jam operasional mal yang sebelumnya hanya 5 jam. Wako Palembang akan kembali merapatkan revisi Perwali PSBB Palembang tersebut.
Sedangkan terkait aktivitas ibadah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih berpedoman dengan keputusan Kementrian Agama (Kemenag) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sama halnya dengan kebijakan aktivitas pendidikan, yang masih akan dijalani dari rumah atau via virtual online.
“Sekolah tetap berlaku belajar di rumah, sesuai dengan kebijakan Kementrian Pendidikan. Jadi tanggal 15 Juni 2020 yang dijadwalkan masuk, akan kembali diundur,” ucapnya.
Advertisement