Liputan6.com, Tuban - Setelah pemerintah pusat memutuskan menunda ibadah haji 2020, sebanyak 1.294 jemaah asal Kabupaten Tuban dipastikan gagal berangkat haji.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten Tuban, Ummi Kultsum kepada Liputan6.com, Selasa (2/5/2020) mengatakan, awalnya sudah ada skenario pemberangkatan calon jemaah haji Kabupaten Tuban dalam tiga kelompok terbang (kloter). Namun keputusan pemerintah pusat membuat semuanya buyar. Meski demikian, calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini, dipastikan berangkat tahun depan, begitu seterusnya.
Baca Juga
Advertisement
Ummi juga mengatakan, pihaknya juga akan segera memberitahu calon jemaah haji terkait ongkos ibadah haji yang sudah disetorkan, apakah mau ditarik kembali atau disimpan untuk berangkat tahun depan.
"Jemaah bisa mengambil dananya yang sudah lakukan pelunasan. Caranya dengan datang melaporkan ke Kantor Kemenag setempat," tutur Ummi.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memastikan tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020. Hal itu diumumkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, menyikapi situasi pandemi virus corona (Covid-19) yang belum ada tanda-tanda berakhir.
Sebagai informasi, keputusan pemerintah pusat menunda ibadah haji tahun ini, juga disebabkan pemerintah Arab Saudi yang tidak membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun tahun ini. Selain itu, pemerintah juga tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, terutama soal pelayanan dan perlindungan jemaah di tanah suci.