Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak akan ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap para mahasiswa dalam masa pandemi corona (Covid-19).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam menyatakan, sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.
Advertisement
"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," kata Nizam melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2020).
Menurut Nizam, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu, menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN. Nizam berharap kebijakan ini tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," beber Nizam.
Nizam juga menerangkan bahwa untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.
BEM se Indonesia Minta Relaksasi
Sebelumnya Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) meminta Kemendikbud untuk memperhatikan masalah biaya perkuliahan di tengah pandemi Covid-19.
Koordinator Isu Dikti BEM SI Lugas Ichtiar menyebut pembatasan sosial selama pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada sektor ekonomi menyebabkan penghasilan masyarakat menurun, para pekerja banyak yang dirumahkan. Bahkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tercatat per April terdapat 2.084.593 orang sebagaimana data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Lugas mengatakan, hal ini tentunya membuat penghasilan orangtua mahasiswa mengalami penurunan. Sebagaimana hasil survei yang telah kami lakukan terhadap mahasiswa Indonesia ada sebanyak 83,4 persen mahasiswa yang mengalami perubahan atau penurunan penghasilan orang tua selama pandemi Covid-19, dan 76,9 persen mahasiswa tidak memiliki jaminan untuk membayar biaya kuliah semester depan.
"Kami meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memerhatikan permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa berkaitan dengan pembiayaan kuliah dengan melakukan pembebasan atau relaksasi biaya kuliah untuk semester depan akibat dari dampak Covid-19," tegas Lugas dalam keterangan resminya pada Selasa (2/6/2020).
Advertisement