Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Polda Metro Jaya berhasil menjaring 21.084 kendaraan tak mengantongi surat izin keluar-masuk atau SIKM saat hendak memasuki wilayah Jakarta. Data itu merupakan akumulasi selama enam atau dari 27 Mei 2020 sampai 2 Juni 2020.
"Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 21.084 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Yusri menyebut terjadi penurunan angka pelanggaran pada Selasa (2/6/2020) dibandingkan Senin (1/6/2020). Yusri mengatakan, secara persentanse berkurang hingga 13 persen.
"Pada Selasa (2/6/2020) yang diputar balikkan sebanyak 2.376 kendaraan, sedangkan Senin (1/6) mencapai 4.208. Sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun 13 persen," ujar dia.
Dalam hal penertiban SIKM, Polda Metro Jaya mendirikan 20 pos untuk menyeleksi kendaraan yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.
Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Yusri menerangkan, Kendaraan yang diizinkan keluar dan masuk DKI hanyalah yang mengantongi SIKM.
Dua Opsi
Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
"Kami sekat pengendara. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua,” ucap dia.
Menurut Catatan Kepolisian, kendaraan yang diputar balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh Sepeda Motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi.
Advertisement