Ikuti Masa PSBB, Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Akan Dievaluasi

Sistem ganjil-genap akan mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume arus lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 03 Jun 2020, 12:09 WIB
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil-genap akan mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume arus lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

“Ganjil – genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir pada 4 Juni,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P dilansir NTMC Polri.

Selain itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta untuk mengevaluasi pemberlakuan sistem ganjil – genap setelah PSBB berakhir.

"Kami observasi lagi terakhir karena fluktuatif (volume lalu lintas), terkadang naik, terkadang menurun. Minggu kemarin dibanding minggu kemarinnya lagi turun, tetapi dibanding 2 hingga 3 minggu lalu naik. Jadi masih fluktuatif,” jelasnya.


Observasi

Ia menegaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan melakukan observasi terkait ganjil-genap. Sebab, mengurai kemacetan bisa menggunakan manajemen rekayasa lalu lintas seperti buka-tutup, dan pengalihan arus kendaraan.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan peniadaan sementara sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap. Hal ini berkaitan dengan pandemi yang terjadi.

 


Kebijakan Diperpanjang

Awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil – genap dilakukan selama 14 hari, yakni Senin 16 Maret 2020 hingga Minggu 29 Maret 2020.

Namun, kebijakan tersebut diperpanjang hingga masa PSBB berakhir karena kendaraan bermotor mengalami penurunan akibat penerapan work from home (WFH) dan liburnya sekolah.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya