Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang diusulkan untuk mendapat prioritas dalam penerapan protokol tatanan hidup baru.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, R Kurleni Ukar mengatakan, telah menyusun draf protokol umum maupun khusus/tambahan dalam tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Protokol ini merupakan pedoman pelaksanaan standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk pelaku usaha, pekerja, dan juga tamu atau pengunjung.
Baca Juga
Advertisement
"Jika protokol telah ditetapkan, maka dibutuhkan beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol," kata Ukar dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa, 2 Juni 2020.
Kemenparekraf telah menentukan enam bidang usaha parekraf yang akan diprioritaskan untuk dilakukan simulasi dan uji coba. Keenam bidang usaha parekraf tersebut adalah penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, jasa perjalanan wisata, usaha fasilitas seni dan produksi film, televisi, video, dan iklan.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin pihak Kemenko Marves menindaklanjuti Rapat Terbatas Presiden pada 28 Mei 2020 yang membahas isu pariwisata terutama penerapan protokol keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi wisata. Namun, ia mengatakan protokol ini masih bersifat draf umum.
Ia mengharapkan agar asosiasi dan kementerian terkait dapat memberikan masukan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masing bidang usaha. Begitu juga untuk penerapan protokol yang akan menunggu penentuan payung hukum, termasuk kesiapan serta kondisi dari daerah masing-masing.
"Karena bidang/jenis usaha dan subsektor Parekraf itu sangat luas dan beririsan dengan Kementerian dan Lembaga lainnya, kami juga akan melakukan sinkronisasi dengan semua stakeholder terkait agar tidak terjadi tumpah tindih regulasi yang mengatur," katanya.
Hampir Batal
Selain akan membuat regulasi sebagai payung hukum, Kemenparekraf nantinya akan mempersiapkan panduan praktis, baik dalam bentuk buku panduan, motion grafis, infografis, dan video tutorial yang bisa diakses di kanal resmi Kemenparekraf.
Selain itu, kesiapan daerah dan dukungan dari para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan faktor penentu dalam tatanan hidup baru ini.
"Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin serta mempertimbangkan kesiapan dan peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan evaluasi," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam Ratas Tatanan Hidup Baru di Sektor Pariwisata yang Produktif dan Aman COVID-19 mengatakan bahwa pandemi COVID-19 akan membuka perubahan tentang tren pariwisata di dunia, dimana isu kesehatan, higienitas, serta safety dan security akan menjadi pertimbangan utama bagi wisatawan yang ingin melancong.
"Kita harus siapkan strategi khusus dalam promosi pariwisata kita di era tatanan hidup baru ini," kata dia.
Baca Juga
Tiket Kereta Api Tidak Kena PPN 12 Persen, Warganet Ngeluh Harga Makanannya Sudah Naik Duluan
Taman Margasatwa Ragunan Targetkan 80 Ribu Pengunjung di 1 Januari 2025, Siapkan 30 Pintu Masuk hingga Akses Ramah Disabilitas
Ada Game Corners di Bandara Soekarno Hatta, Penumpang Bisa Tunggu Penerbangan Sambil Main Gim Lokal
Advertisement