Liputan6.com, Jakarta - Meski Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM (Surat Ijin Mengemudi) telah dibuka, masyarakat diimbau untuk tak terburu-buru memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya.
Pasalnya, Polri memberikan dispensasi untuk SIM yang habis masa berlakunya selama pandemi hingga 29 Juni 2020. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan masyarakat di Satpas SIM.
Baca Juga
Advertisement
"Sampai dengan 29 Juni itu dispensasinya diperpanjang, jadi artinya masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu buru-buru (menghindari antrian membeludak)," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara dilansir Korlantas Polri.
Selain itu, Ia menerangkan bila kantor pelayanan SIM juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona Covid-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buka Selama 5 Jam
"Tentu kita antisipasi, bila antrian dinilai sudah banyak yang berkerumun langsung kita batasi dan tutup. Makanya masyarakat juga jangan terburu-buru ya, karena dispensasi sampai bulan depan," jelasnya.
Untuk jadwal operasional di wilayah Jadetabek, Satpas SIM hanya buka selama 5 jam di hari Senin hingga Jumat dan 4 jam pada hari Sabtu. Penutupan lebih awal bisa dilakukan jika jumlah pemohon sudah membahayakan protokol kesehatan.
Advertisement
Jadwal Perpanjangan SIM
"Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jam operasional. Kalau Senin sampai Jumat jam 8 sampai 13 siang, Sabtu jam 8 sampai 12 siang," terang Hedwin.
Untuk masa dispensasi, Hedwin menyatakan ada kemungkinan untuk diperpanjang. Hal ini dikarenakan situasi dan perkembangan kasus penyebaran virus di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Nanti dievaluasi lagi. Misalnya situasi masih harus diperpanjang dispensasi, itu pun kita menunggu kebijakan dari Korlantas. Nanti Korlantas akan menilai misalnya bulan Juli sepertinya perlu dispensasi lagi ya tidak menutup kemungkinan," tandasnya.