Pemerintah Siapkan Rp 677 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Anggaran dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional digunakan untuk menanggulangi dampak lanjutan dari pandemi Corona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2020, 13:20 WIB
Pemandangan gedung bertingkat di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (14/3). Kondisi ekonomi Indonesia dinilai relatif baik dari negara-negara besar lain di Asean. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 677,2 triliun. Anggaran ini digunakan untuk menanggulangi dampak lanjutan dari pandemi Corona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan, di bidang kesehatan, pemerintah mengalokasikan Rp 87,55 triliun. Dana tersebut untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, untuk pembiayaan gugus tugas dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Kemudian untuk perlindungan sosial, pemerintah mengalokasikan Rp 203,9 triliun. Dana itu untuk program PKH, bantuan sembako, bansos untuk non-Jabodetabek dan Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik, logistik untuk sembako, serta BLT Dana Desa.

Ada juga anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mendukung UMKM sekitar Rp 123,46 triliun. Alokasi dana ini digunakan untuk memberikan subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

Untuk insentif dunia usaha, pemerintah juga melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp 120,61 triliun. Itu diberikan agar mereka mampu bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Sementara untuk bidang pembiayaan dan korporasi, termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk UMKM padat karya, serta belanja untuk padat premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun.

"Itu adalah masuk kategori pembiayaan korporasi baik BUMN kemudian korporasi Padat Karya di atas Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun dan non-Padat Karya," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas, di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu yang terakhir dukungan untuk sektoral maupun kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah dianggarkan mencapai Rp 97,11 triliun.

Jadi total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional atau anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 adalah sebesar Rp 677,2 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com


Jokowi Minta Jaksa Agung hingga KPK Awasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemandangan gedung bertingkat di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (14/3). Bank Indonesia (BI) optimistis ekonomi Indonesia akan lebih baik di tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pemulihan ekonomi nasional dilakukan secara hati-hati. Jokowi pun meminta Jaksa Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan untuk mengawasi program pemulihan ekonomi.

"Saya minta Jaksa Agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), pada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dari awal sudah melakukan pendampingan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Rabu (3/6/2020).

"Jika diperlukan, KPK juga bisa dilibatkan untuk memperkuat sistem pencegahan. Ini Penting," sambungnya.

Pemerintah sendiri telah merancang sejumlah skema pemulihan ekonomi. Menurut Jokowi, dilibatkannya Jaksa Agung hingga KPK dalam program pemulihan ekonomi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang.

"Saya ingatkan agar pemulihan ekonomi harus dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, serta mampu mencegah risiko terjadinya moral hazard," jelasnya.

Sejumlah skema pemulihan ekonomi yang disiapkan pemerintah antara lain, subsidi bunga untuk UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi. Kemudian, penjaminan kredit modal kerja, penyertaan modal negara untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya