Liputan6.com, Mamasa - Mamasa menjadi satu-satunya kabupaten di Sulawesi Barat yang bisa menjalankan tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan 102 daerah zona hijau yang memungkinkan untuk menjalankan normal baru.
Sebelum memberlakukan normal baru, Pemkab Mamasa terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran terkait persyaratan bagi pelintas yang ingin mamasuki daerahnya. Hal itu dilakukan dengan melihat situasi perkembangan Covid-19 di daerah sekitar Mamasa.
"Berdasarkan hasil musyawarah gugus tugas dengan mencermati meningkatnya penyebaran virus korona di semua kabupaten tetangga, maka kita memperkuat penerapan Pembatasan Pergerakan Pelintas Wilayah (P3W)," kata Bupati Mamasa Ramlan Badawi kepada Liputan6.com, Rabu (03/06/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ramlan menanbahkan, setiap pelintas yang ingin memasuki wilayah Mamasa, wajib membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif dan diperlihatkan kepada petugas posko perbatasan. Jika, tidak memiliki surat hasil test, maka pelintas wajib melakukan rapid test di posko perbatasan.
"Rapid test di perbatasan akan dilakukan oleh petugas kesehatan dengan ketentuan membayar sendiri sesuai dengan standard biaya yang ditetapkan," ujar Ramlan.
Nantinya, surat keterangan hasil rapid test itu, hanya berlaku selama 7 hari, setelah itu pelintas harus memperbarui dengan melakukan test ulang. Semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan P3W tetap berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut.
"Pembatasan ini berlaku sejak tanggal 2 Juni kemarin. Ini kita lakukan agar Mamasa tetap berada di zona hijau," tutur Ramlan.
Sementara itu, Kepala BPBD Mamasa Labora Tandipuang mengatakan, terkait normal baru, Pemkab Mamasa masih menunggu surat instruksi untuk penerapannya, termasuk protokol kesehatan yang nantinya akan diberlakukan.
"Penerapan normal baru, tidak akan beda jauh dengan P3W yang sudah kita berlakukan, hanya akan ada penyesuaian," kata Labora.