Liputan6.com, Surabaya Polda Jatim menyita 302 sepeda motor yang melanggar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya tahap III. Sepeda motor yang disita itu terdiri dari 23 sepeda motor yang digunakan untuk balapan di jalan dan 279 knalpot brong yang bising dan mengganggu masyarakat.
Penindakan ini merupakan kegiatan gabungan gabungan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak.
“Berawal dari berbagai keluhan masyarakat adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong pada masa PSBB di wilayah Surabaya,” ujar AKBP Pranatal Hutajulu, Wadirlantas Polda Jatim, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Saat menyita, polisi juga memotong sejumlah knalpot brong yang tak sesuai standar supaya knalpot itu tidak lagi digunakan oleh pemiliknya. Penindakan itu dilakukan selama empat hari pada minggu lalu.
Sanksi yang diberikan kepada pengemudi yang balapan liar adalah pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Sedangkan untuk pengguna motor dengan knalpot brong, hukumannya sesuai dengan pasal 285 UU Lalu Lintas dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pranatal menyebutkan selama PSBB Surabaya, balapan liat kerap dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak hingga sepanjang Jalan MERR Surabaya dan mengganggu lalu lintas.