Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri memperpanjang dispensasi kepada para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati karena tak bisa memperpanjangnya saat pandemi Corona. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan berharap warga memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.
"Diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai 30 Juni 2020," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Menurut dia, pemegang SIM yang mati dalam kurun waktu Maret, April, dan Mei 2020 hanya perlu melalui proses perpanjangan SIM. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi yang terlambat sesuai batas keringanan yang telah diberikan.
"Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tetapi proses penerbitan SIM baru," kata Ahmad.
Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM mati selama masa pandemi hanya berlaku hingga 29 Juni. Namun, pada hari ini, dispensasi itu diperpanjang 1 hari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terapkan Protokol Kesehatan
Pada pelaksanaannya, lanjut Ahmad, kepolisian berupaya maksimal menegakkan protokol kesehatan di tengah wabah Corona. Misalnya, physical distancing.
Pengguna layanan SIM dikawal agar warga serta petugas tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
"Terkait banyaknya gambar lonjakan pemohon SIM di sosmed, Satlantas telah turun agar physical distancing," Ahmad menandaskan.
Advertisement