Dispensasi SIM Mati saat Wabah Corona Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan berharap pemilik SIM memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jun 2020, 15:42 WIB
Polisi melayani warga yang membuat SIM di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (1/7/2019). Polresta Depok menggratiskan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga yang berulang tahun pada 1 Juli atau bertepatan dengan HUT ke-73 Bhayangkara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri memperpanjang dispensasi kepada para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati karena tak bisa memperpanjangnya saat pandemi Corona. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan berharap warga memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.

"Diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai 30 Juni 2020," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Menurut dia, pemegang SIM yang mati dalam kurun waktu Maret, April, dan Mei 2020 hanya perlu melalui proses perpanjangan SIM. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi yang terlambat sesuai batas keringanan yang telah diberikan.

"Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tetapi proses penerbitan SIM baru," kata Ahmad.

Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM mati selama masa pandemi hanya berlaku hingga 29 Juni. Namun, pada hari ini, dispensasi itu diperpanjang 1 hari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terapkan Protokol Kesehatan

Pada pelaksanaannya, lanjut Ahmad, kepolisian berupaya maksimal menegakkan protokol kesehatan di tengah wabah Corona. Misalnya, physical distancing.

Pengguna layanan SIM dikawal agar warga serta petugas tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.

"Terkait banyaknya gambar lonjakan pemohon SIM di sosmed, Satlantas telah turun agar physical distancing," Ahmad menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya