Liputan6.com, Palu - Pemeriksaan rapid test mulai diberlakukan di jalur-jalur perbatasan masuk ke Kota Palu. Rapid tes diberlakukan secara selektif dan ketat.
Terhitung sejak 2 Mei, 2020, akses masuk ke Kota Palu di semua titik perbatasan makin diperketat. Jika sebelumnya pemeriksaan pelintas ke kota palu hanya menyasar dokumen kendaraan dan suhu tubuh, kini warga yang ingin masuk ke ibu kota provinsi itu juga mesti membawa surat pernyataan sehat, dokumen kelengkapan identitas serta yang utama, hasil rapid test dari daerah asal bagi warga ber-KTP non Palu.
warga selain berdomisili Palu dipastikan tidak akan bisa masuk ke Palu tanpa kelengkapan tersebut meski dengan alasan apapun.
“Hari pertama pelaksanaan pemeriksaan rapid test, Selasa (2/6/2020) kami mulai pukul 07.00 Wita. Mayoritas pelintas asal Makasar (domisili non Palu) yang kami tolak masuk karena persyaratan tidak lengkap,” Ketua Tim Sukarelawan Kesehatan di perbatasan Palu – Donggala, dr Nurlaila Asman menuturkan, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Sementara bagi warga ber-KTP Palu yang melakukan perjalanan dari luar kota, petugas menyediakan pemeriksaan rapid test di posko kesehatan yang ada di perbatasan secara gratis.
Jika berdasarkan pemeriksaan awal maupun rapid didapati sampel warga yang reaktif, maka petugas akan langsung mengarahkannya ke asrama haji, tempat karantina ODP dan OTG di Kota Palu.
“Hari pertama sampai pukul 14.00 Wita sekitar 7 warga ber-KTP Palu yang rata-rata perjalanan dari Makasar telah menjalani rapid test, belum ada yang reaktif,” kata dr Nurlaila.
Upaya pengawasan dengan rapid test itu dilakukan pemkot Palu setelah menerima 1.000 kit rapid tes dari gugus tugas Covid-19 Sulteng pada 1 Juni lalu.
Di setiap pintu masuk Kota Palu saat ini rata-rata dijaga 12 petugas kesehatan yang terdiri dokter, perawat, bidan, tenaga kesmas, dan kesling. Jumlah itu belum termasuk personel Satpol PP Kota Palu.