Liputan6.com, Jakarta - Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Penasihat hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, gugatan praperadilan resmi didaftarkan pada Selasa 2 Juni 2020.
Advertisement
"Sudah didaftarkan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 62," kata Tonin saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Pada petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton tidak sah.
Menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam menjerat Ruslan Buton sebagai tersangka. Selain itu, pengacara meminta Ruslan Buton dibebaskan dari hukuman.
"Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi," ujar Tonin.
Tak cuma itu, penasihat juga meminta majelis hakim merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan Buton.
"Kami harap majelis hakim mengabulkannya," kata Tonin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Penangkapan
Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat karena terlibat kasus penganiayaan berat pada 27 Oktober 2017 lalu. Kini membentuk kelompok Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Mei 2020, Ruslan membuat sebuah video berisikan rekaman suara. Pada rekaman tersebut, Ruslan menuntut Jokowi mundur dari jabatannya karena dianggap tidak pro rakyat.
Bahkan Ruslan sesumbar, jika Jokowi tidak mundur, maka akan muncul gelombang revolusi dari seluruh elemen masyarakat.
Rekaman itu beredar dan viral di media sosial. Kepolisian pun bergerak menjemput Ruslan Buton di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara.
"Menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 bahwa benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah menangkap Ruslan Buton (45)," kata Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 29 Mei 2020.
Kepada polisi, Ruslan mengakui rekaman yang beredar adalah suaranya. Ramadhan menyebut, Ruslan membuatnya pada 18 Mei 2020.
Ruslan juga yang mendistribusikan rekaman tersebut ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".
"Kami amankan satu unit handpone yang diduga dipakai oleh Ruslan Buton merekam suara," ujar Ahmad.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Ahmad.
Advertisement