Liputan6.com, Jakarta - Pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah, menilai positif penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, adanya Tapera diyakini membantu keinginan masyarakat untuk memiliki hunian pribadi.
"Sebenarnya tujuan tabungan Tapera ini sangat baik. Terutama mendorong warga untuk bisa punya rumah," tegas dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (3/6/2020).
Meski begitu, pemberlakuan Tapera di tengah pandemi covid-19 disebutkannya tidak tepat. Ini diakibatkan adanya peraturan mengenai Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca Juga
Advertisement
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. Sedangkan masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada kondisi ekonomi sulit seiring meluasnya pandemi ini di berbagai daerah.
Pun, Pieter menyebut kesulitan serupa juga tengah dialami mayoritas pengusaha setelah dunia usaha Indonesia mengalami kerugian yang cukup berat akibat pandemi covid-19. Bahkan, tak sedikit perusahaan yang gulung tikar akibat dari terganggunya cashflow perusahaan.
"Intinya hampir semua masyarakat sedang kesulitan likuiditas akibat wabah. Menurut Saya timingnya tidak tepat," terangnya.
Diimplementasikan di 2021
Pieter menambahkan, sebaiknya Tapera baru diimplementasikan pada tahun 2021 atau setelah kondisi ekonomi nasional membaik. Sehingga iuran tidak menjadi beban pekerja apalagi mengurangi daya beli masyarakat.
"Tapi adanya Tapera ini bisa menjadi angin segar bagi industri real estate. Namun, bisa ditanggapi negatif di tengah pandemi saat ini," pungkasnya.
Advertisement