Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid III DKI Jakarta akan berakhir hari ini. Kebijakan yang merupakan lanjutan dua PSBB sebelumnya itu berlangsung sejak 22 Mei hingga 4 Juni 2020.
Belum ada kepastian, apakah DKI Jakarta akan memperpanjang PSBB atau mengganti dengan normal baru (normal). Agenda jumpa pers yang sedianya akan digelar oleh Gubernur DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020) dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Advertisement
Namun, dari bocoran yang beredar, Pemprov DKI Jakarta sepertinya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) untuk menekan penyebaran Covid-19. Berdasarkan surat yang beredar, terdapat 62 RW zona merah yang masuk PSBL.
"PSBL di tingkat RW," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, Rabu (3/2/2020).
Terkait detail dan kapan PSBL akan diterapkan, Suharti enggan menjawab lebih lanjut dan menunggu Pemprov DKI mengumumkan secara resmi.
"Tunggu nanti (diumumkan) resmi," ucapnya.
Adapun salinan surat undangan Pengarahan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RT/RW Zona Merah yang diterima, berisi 62 RW Zona merah.
Pakar Epidemiologi dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Universitas Padjdjaran (Unpad) Bony Wiem Lestari mengatakan perpanjangan atau tidak PSBB bergantung pada angka reproduksi atau reproduction number sudah kurang dari satu selama dua minggu. Hal itu mengacu pada ketentuan organisasi kesehatan dunia atau WHO.
"Itu persyaratan utamanya. Nah saya kurang atau ini di DKI Jakarta kan kemarin sudah mendekati satu tuh, mungkin satu koma nol berapa. Tapi apakah kemudian bertahan atau naik saya gak tau," papar Bony kepada Liputan6.com, Rabu (3/6/2020).
Bony sendiri mengaku tidak mengetahui angka reproduksi penularan virus Corona di Jakarta. Namun jika melihat fakta yang dikabarkan Tim Gugus Tugas soal jumlah infeksi di Jakarta, Bony mengatakan jumlahnya cenderung masih banyak penemuan kasus positif.
"Nah penemuan kasus positifkan menambah lagi. Jadi syarat dari WHO itu dua minggu (berturut-turut) loh harus di bawah satu (angka reproduksinya)," jelas Bony.
"Kalau gagal, ya sudah diperpanjang (PSBB-nya), kan gitu," sambungnya.
Menurut Bony kalau mau yakin epidemi di Jakarta bisa terkontrol, maka sebelum melakukan pelonggaran angka reproduksinya harus benar-benar di bawah satu. Jangan sampai meskipun angkanya satu, tapi dalam perhitungannya terjadi bias.
Bias yang dimaksud misalnya ada masalah dalam pengetesan. "Kan bisa aja nanti turun kasus positif tapi ternyata reagen abis, reagen PCR habis, alat untuk swab habis ya kalau gitu kan bias jadinya," terang Bony.
Terkait efektivitas wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau micro lockdown, Bonny menyebut itu tergantung pada sumber kasus penularan. Menurutnya, konsep ini berasal dari Singapura yang kecolongan karena terdapat sebaran infeksi di suatu perkampungan kumuh para pekerja migran.
"Ini pengalaman dari Singapura kemarin. Jadi Singapura itu sudah baik tuh penanganan Covid waktu awal- awal di mana dia menutup penerbangan, kasus (positif) Singapura kemudian turun. Tapi istilahnya mereka kecolongan karena ternyata banyak pekerja migran dari Pakistan, Bangladesh. Mereka itu di tempat-tempat yang kumuh dan kemudian membuat klaster baru," terang Bony.
Bony mengingatkan jika itu diterapkan di Jakarta perlu diperhatikan dinamika epideminya. Apakah jika suatu kelurahan ditemukan kasus positif yang banyak itu benar-benar karena infeksi lokal, atau justru kasus impor (imported case).
"Contoh imported case itu ada warga Jakarta yang dia mungkin TKI kemudian kan kemarin ada kesempatan untuk pulang, terus dia pulang terus PCR-nya positif dia terdaftar di domisili tertentu di Jakarta sehingga ya kelurahan di situ akan naik," jelasnya.
Hal itulah yang menurut Bony harus dilihat dinamikanya, apakah memang di suatu kelurahan yang jumlah infeksinya tinggi karena tertular dari seseorang yang berasal dari kelurahan sama atau justru penambahan dari orang luar atau kerap disebut imported case.
"Dinamika itu harus kita pelajari dulu sebelum menentukan kelurahan mana yang akan kita intervensi," tandasnya.
Hoaks PSBB Diperpanjang
Beredar di media sosial ingormasi yang menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.
Pemprov DKI melalui situs resmi cek fakta data.jakarta.go.id menyatakan informasi itu adalah hoaks.
"( Hoaks) Anies perpanjang PSBB Jakarta hingga 18 Juni," tulis keterangan di data.jakarta.go.id Pada Rabu (3/6/2020) sore.
Berdasarkan penelusuran regulasi yang digunakan dalam informasi yang perpanjangn PSBB yang beredar, diperoleh informasi bahwa regulasi Kepgub DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua.
“Atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020,” keterangan situs data.jakarta.go.id
Hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
“KesimpulanLink Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta,” kutipan penjelasan data.jakarta.go.id
Pengumuman terkait PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
PSBB Tangerang Raya hingga 14 Juni
Tiga wilayah Tangerang resmi memberlakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga. Namun kali ini, ada toleransi pada aktifitas ibadah di masjid dan rumah ibadah lainnya.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten tentang PSBB Tahap Ketiga Nomor 443/Kep.161-Huk/2020, perpanjangan masa PSBB berlaku dari hari ini, 1 Juni 2020 hingga 14 hari kedepan atau 14 Juni 2020. Nantinya akan diperpanjang atau tidaknya, pemerintah setempat akan melihat kondisi penanganan covid-19 di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Namun, ada yang berbeda dengan pelaksaan PSBB tahap ketiga ini. Yakni, ada pelonggaran untuk pelaksaan PSBB di tempat ibadah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 24 Tahun 2020. Dimana, pada Bab III poin 5 berbunyi 'Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e termasuk ke dalam Tatanan Normal Baru yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota'.
Pada ayat 4 huruf b sampai dengan e tersebut, adalah aktifitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dan kegiatan sosial dan budaya.
Sementara, penerapannya di Kota Tangerang Selatan, perpanjangan tersebut pun telah diKepwalkan melalui Keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19.
"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," ungkap Wali Kota Airin Rachmi Diany, Senin (1/6/2020).
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ketiga ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat orang yang akan keluar masuk wilayahnya. Yakni dengan mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel, untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Surat izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19, dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin tersebut.
"Di Pergub ada penjelasan, siapapun yang masuk keluar Banten harus ada Surat izin, dan kami sudah membuat Perwalnya,"kata Wali Kota Tangsel, Airin Rahmi Diany, Rabu (3/6/2020).
Aplikasinya sama dengan DKI Jakarta, warga bisa mengakses di aplikasi simponie.tangerangselatankota.go.id. Kemudian, DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait kebijakan tersebut.
Surat izin tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19. Dan harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi. 2 dari 2 halaman Sesuai AturanPelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Jenis perizinan dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama, perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,"jelas Airin.