Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku belum membaca putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua. Hakim menyatakan, tindakan pemerintah terkait internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019 melanggar hukum.
"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Johnny dalam pesan singkat, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Dia enggan merinci langkah hukum apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Dia pun menyebut, belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran internet di Papua. Serta tidak menemukan informasi adanya rapat di kementeriannya terkait hal itu.
"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut," kata Johnny.
Dia pun menjelaskan langkah pemerintah mengenai pemblokiran internet adalah untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya masyarakat Papua.
"Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain; namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara kita," kata Johnny.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PTUN: Pemutusan Internet di Papua Melanggar Hukum
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) terkait pemutusan akses internet di Papua.
Adapun yang menjadi tergugat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (3/6/2020).
"Mengabulkan gugatan para penggugat," kata Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan, Rabu (3/6/2020).
Hakim menyatakan, tindakan-tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Kemkominfo terkait internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019 terbukti melanggar hukum.
Hakim membebebrkan tindakan yang dimaksud adalah perlambatan akses Bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papuan Barat dan Provinsi Papua pada pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT hingga pukul 20.30 WIT.
Kemudian, pemblokiran layanan dan atau pemutusan layanan data internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat, baik Kota maupun Kabupaten pada 21 Agustus 2019 sampai 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
Yang selanjutnya diperpanjang di beberapa wilayah seperti di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Timika dan Jayawijaya, Manokwari dan Sorong sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai 11 September 2019 pukul 20.00 WIT.
"Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," ujar dia.
Advertisement
Internet Netral
Majelis hakim dalam pertimbanganya menyampaikan internet adalah netral. Yang tidak netral yaitu penggunanya. Hakim juga mengatakan, penggunaan internet bisa positif membangun peradaban menjadi lebih baik.
Meski, tak dapat dipungkiri ada juga hal-hal negatif yang muncul akibat penggunaan internet. Salah satunya penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hakim menyatakan bukan berarti pemerintah harus memutuskan layanan data keseluruhan.
"Seharusnya, jika ada konten yang melanggar hukum yang dibatasi kontennya," ujar dia.
Sementara, jika pemutusan secara keseluruhan justru malah berdampak negatif. Hak-hak asasi manusia menjadi terbaikan.
"Hak-hak dalam penggunaan internet," ujar dia.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka