Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen untuk Program Tapera

Batas maksimal upah pekerja untuk masuk menjadi peserta program Tapera yakni Rp 12 juta per bulan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jun 2020, 21:10 WIB
Pemilik rumah membuat rangka penguat dapur rumah di Perumahan Griya Samaji,Cieseng, Bogor, Rabu (19/02/2020). BTN pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditargetkan akan mulai pada Januari 2021. Pada tahap awal tersebut, penyelenggaraan program masih akan berfokus pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari upah, dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Selain itu, dalam regulasi tersebut turut diatur terkait batas maksimal upah pekerja untuk masuk menjadi peserta program Tapera, yakni Rp 12 juta per bulan.

"Dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta," tulis BP Tapera dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Simpanan peserta tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

 


Pembiayaan

Pemilik rumah membuat rangka penguat dapur rumah di Perumahan Griya Samaji,Cieseng, Bogor, Rabu (19/02/2020). BTN pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.

Ketentuan itu mengacu pada prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

Tapera juga memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya