Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan.
Hakim meyakini Dolly terbukti melakukan pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni, menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar. Uang suap tersebut diterima Dolly dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
Advertisement
"Terbukti dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj, Rabu (3/6/2020).
Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan karena Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi
Sementara hal yang meringankan karena Dolly dianggap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Permohonan JC (justice collaborator) ditolak," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vonis Direktur Pemasaran PTPN III
Selain menjatuhkan vonis terhadap Dolly, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. I Kadek divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Hakim meyakini I Kadek turut menerima suap bersama dengan Dolly.
Hal yang memberatkan vonis terhadap I Kadek lantaran perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan I Kadek dianggap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Pengajuan JC juga ditolak," kata Ali.
Vonis Dolly dan Kadek tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Dolly Parlagutan Pulungan dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Kadek dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Dolly dan Kadek menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Advertisement