Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik memeriksa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Pudji Astuti. Pudji diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus, yakni Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Advertisement
"Sebagai saksi untuk tersangka NHD, saksi (Pudji) dikonfirmasi terkait adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Sementara untuk tersangka Hiendra, saksi Pudji dikonfirmasi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara. Namun Ali tak merinci perkara yang dimaksud.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka pada 16 Desember 2019.
Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar kepada Nurhadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Perkara Nurhadi
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.
Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.
Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Advertisement