Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong agar masyarakat patuh dan taat untuk membayar dan melaporkan pajak. Tentu saja, hal tersebut guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Seperti diketahui, pajak merupakan kontribusi dari masyarakat atau biasa disebut dengan wajib pajak kepada negara. Dana dari penghimpunan pajak ini oleh negara digunakan untuk keperluan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Advertisement
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Namun terkadang membayar atau melaporkan pajak ternyata tidak mudah. Banyak orang yang ingin menbayar pajak atau melaporkan pajak tetapi tidak tahu bagaimana caranya. Termasuk juga untuk menghitung berbagai macam pajak.
Contohnya saja bagaimana melaporkan SPT jika berhenti bekerja atau sudah tidak bekerja lagi? Bagaimana menggabungkan pelaporan pajak bagi suami dan istri yang keduanya bekerja? Bagaimana cara menghitung pajak bagi pengusaha?
Atau apa saja syarat untuk memiliki NPWP? Apa sanksi jika tidak melapor SPT Tahunan dan masih banyak lagi.
Nah, jika Anda ada pertanyaan berbagai macam mengenai perpajakan, Liputan6.com dan Citas Konsultan Global (Citasco) akan mencoba menjawab pertanyaan Anda tersebut.
Cukup dengan menuliskan pertanyaan secara rinci dan mengirimkan ke email: Bisnis.Liputan6@kly.id, dengan judul email Konsultasi Pajak maka Liputan6.com dan Citasco akan mencoba menjawabnya.