Legal Manager Duta Palma Grup Segera Diadili Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau untuk disidangkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jun 2020, 05:52 WIB
Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Suheri diperiksa untuk pengembangan dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit milik PT Duta Palma di Riau pada 2014. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Legal Manager PT Duta Palma Grup, Suheri Terta dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Suheri ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II tersangka atau terdakwa Suheri Terta kepada JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim Jaksa KPK telah memeriksa sekitar 30 saksi. Dengan pelimpahan ini, penuntut umum pada KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suheri.

Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan. "JPU dalam waktu 14 hari, akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru," kata dia.

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pengembangan Kasus Annas Maamun

Annas Maamun saat memasuki mobil yang menjemputnya usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya