Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen untuk Program Tapera
Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditargetkan akan mulai pada Januari 2021.
Pada tahap awal tersebut, penyelenggaraan program masih akan berfokus pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari upah, dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Selain itu, dalam regulasi tersebut turut diatur terkait batas maksimal upah pekerja untuk masuk menjadi peserta program Tapera, yakni Rp 12 juta per bulan.
"Dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta," tulis BP Tapera dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).
Simpanan peserta tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
Advertisement