Swasta Wajib Daftarkan Karyawan Program Tapera di 2027

Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Jun 2020, 09:00 WIB
Pembukaan Pendaftaran Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera
Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal. 
 
Dalam hal ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
 
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, akan jadi kewajiban bagi pihak swasta untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Tapera mulai 7 tahun setelah PP diterbitkan, yakni pada 2027.
 
"Sesuai PP (25/2020) pasal 68, pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun setelah PP diundangkan. Jadi tahun 2027," jelas dia.
 
Menurut dia, swasta diberikan relaksasi selama 7 tahun untuk memutuskan apakah ingin berpartisipasi dalam iuran Tapera atau tidak. Namun setelahnya, seluruh instansi dan perusahaan di Indonesia wajib terdaftar pada program tersebut.
 
"Dengan adanya PP, pemberi kerja swasta tidak wajib mendaftarkan pekerjanya hingga 7 tahun setelah PP diundangkan," tegas Ariev.

Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen untuk Program Tapera

Ilustrasi Gaji

Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditargetkan akan mulai pada Januari 2021.

Pada tahap awal tersebut, penyelenggaraan program masih akan berfokus pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari upah, dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Selain itu, dalam regulasi tersebut turut diatur terkait batas maksimal upah pekerja untuk masuk menjadi peserta program Tapera, yakni Rp 12 juta per bulan.

"Dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta," tulis BP Tapera dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Simpanan peserta tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya