Liputan6.com, Manado - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor.
Pria berinisial JM (19), warga Paslaten Dua, Tomohon Timur, Sulut, ditangkap polisi pada Selasa (2/6/2020), sekitar pukul 22.00 Wita, di area perkebunan Skentei, Paslaten, Tomohon.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Vario 125 cc warna putih milik MW, warga Paslaten Satu, Tomohon, Jumat (29/5/2020) lalu. Setelah itu, dia bersembunyi di perkebunan tersebut selama 4 hari.
Watung mengungkapkan, awalnya MW melapor bahwa sepeda motornya dipinjam JM, dan sudah empat hari tidak dikembalikan. MW berupaya mencari, tetapi tak membuahkan hasil.
"Kami segera merespons laporan korban dengan melakukan pencarian dan pengembangan di beberapa lokasi yang disinyalir sering didatangi pelaku," ujar Watung.
Kemudian polisi mendapat info bahwa JM bersembunyi di perkebunan Skentei. Tim URC Totosik bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
"Pelaku dan barang bukti sepeda motor kemudian kami serahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut," dia menambahkan.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chillion Diar membenarkan bahwa pelaku dan barang bukti telah diserahkan oleh Tim Totosik kepada pihaknya.
"Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut," Kapolsek menandaskan.