BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola dengan Cara Syariah dan Aman

Pemberitaan soal dana haji dalam bentuk valuta asing USD 600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah tidak benar sama sekali.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Jun 2020, 11:00 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan sekaligus meyakinkan masyarakat Indonesia khususnya jamaah haji, bahwa dana tersebut tersimpan di rekening BPKH.

Apabila tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan haji tahun ini, maka dana itu akan dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dan dikelola dengan optimal oleh BPKH.

“Kami ingin meyakinkan pada seluruh masyarakat Indonesia Jamaah haji, khususnya bahwa dana dalam bentuk rupiah dan valas sebesar Rp 135 triliun yang tersimpan direkening BPKH atas nama jamaah dikelola dengan cara syariah, aman dan berhati-hati. Kami yakinkan pengelolaannya juga optimal,” pungkasnya," kata Anggito dalam keterangannya, Kamis  (4/6/2020).

Dia juga mengklarifikasi kembali bahwa dana haji sebesar USD 600 juta bukan untuk memperkuat rupiah.

“Saya ingin meluruskan berita di media sosial yang beredar 2 Juni 2020 yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing USD  600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah hal tersebut tidak benar sama sekali,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa berita tersebut muncul berasal dari acara internal halal bihalal BPKH dengan Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020, dimana BPKH mengadakan silaturahmi kepada  Gubernur dan jajaran Gubernur Bank Indonesia (BI), sekaligus memberikan update perkembangan dana haji.

“Kami merasa bahwa pemberitaan 2 Juni tersebut sudah menimbulkan kesan, bahwa Pertama, dana  haji dipakai untuk memperkuat rupiah; kedua, dana haji itu menjadi alasan pembatalan haji 2020, hal tersebut kami katakan tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Memang sebelumnya, di depan Gubernur  dan Deputi Gubernur BI, Anggito menyampaikan ucapan Selamat idul Fitri 1441 H secara online, sekaligus menginformasikan terkait update mengenai dana haji, yang meliputi dana kelolaan, investasi dan dana valuta asing, serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valuta asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.


BPKH: Dana USD 600 Juta Tak Terkait dengan Pembatalan Haji 2020

Beberapa orang Indonesia melakukan umrah sebelum naik haji. Bisa dibilang, Indonesia mempunyai peminat cukup besar untuk jemaah umrahnya.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi terkait ditiadakannya keberangkatan haji pada tahun ini dan penggunaan dana haji sebesar USD 600 juta untuk membantu memperkuat rupiah.

Dikutip dari keterangan tertulis BPKH, pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, Dana USD 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020.

"Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI," dikutip dari keterangan tertulis BPKH, Selasa (2/6/2020).

Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.

Selain itu, pada hari ini, 2 Juni 2020, Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut.

Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya