Minimalisasi Penyebaran Corona Covid, Ujian Tes SIM Boleh Pakai Kendaraan Sendiri

Petugas Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta menjelaskan bahwa permohonan pembuatan SIM baru telah dibuka.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2020, 13:06 WIB
Warga mengikuti uji praktik saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Depok, Senin (1/7/2019). Polresta Depok menggratiskan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga yang berulang tahun pada 1 Juli atau bertepatan dengan HUT ke-73 Bhayangkara. (Liputan6.com/ImmanuelAntonius)

Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang petugas Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta menjelaskan bahwa permohonan pembuatan SIM baru telah dibuka.

Tentu, syaratnya tetap sama, memenuhi berbagai syarat administrasi dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Ujian praktik tentu menciptakan kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, pemohon SIM baru akan menggunakan kendaraan yang disediakan pihak Satpas secara bergantian.

"Pemohon SIM tidak perlu khawatir. Setelah proses ujian, kami melakukan disinfeksi kendaraan secara menyeluruh," terang petugas tersebut saat ditemui redaksi Otosia, Rabu (3/6).

Ia pun menyebut bahwa pemohon SIM bisa membawa kendaraan sendiri jika khawatir terpapar virus corona COVID-19.

Pihak kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan supaya masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik dengan baik tanpa perlu merasa cemas.

Sumber: Otosia.com


SIM yang Masa Berlakunya Habis Tidak Kena Tilang hingga 30 Juni 2020

Sejak status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan, sejumlah aktivitas terganggu. Termasuk proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di beberapa Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Akibatnya, saat pelayanan kembali dibuka, antrean pemohon perpanjangan SIM pun menumpuk. Untuk mengurangi penumpukan pemohon, pihak kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni mendatang.

"Jadi masyarakat yang habis masa berlakunya pada hari-hari ini bisa melakukan perpanjangan SIM sampai dengan 30 Juni 2020," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Atas dispensasi tersebut, Sambodo menyampaikan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis dan belum sempat memperpanjang tidak perlu khawatir kena tilang.

Dia menengaskan, pihaknya tidak akan melakukan penindakan atau menilang terhadap para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis sampai tanggal 30 Juni 2020.

"Saya sudah menyampaikan kebijakan ini kepada anggota di lapangan," ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah Kantor Satpas dipadati pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Sambodo mengatakan, penyebab lain terjadinya penumpukan pemohon yakni belum dioperasikannya Mobil SIM keliling. "Semasa pandemi ini SIM keliling, tidak kita aktifkan," katanya.

Dirinya menyebut, saat ini mobil pelayanan SIM sudah mulai dioperasikan kembali. Ada dua unit mobil yang telah beroperasi di kawasan Jakarta Timur.

Hal ini, kata Sambodo, untuk memecah antrean di Satpas SIM Kebon Nanas yang memang beberapa hari membeludak. Kemudian, ada juga mobil SIM keliling yang ditempatkan di Satpas SIM Daan Mogot.

"Kita perbantukan di Daan Mogot untuk mem-backup Satpas SIM Daan Mogot yang hari ini juga terjadi lonjakan pemohon perpanjangan SIM," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya