Polri Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 402 Kg Sabu

Pengungkapan kasus narkoba ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Jun 2020, 11:43 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Polri kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah cukup besar di tengah pandemi Covid-19.

Kali ini, Polri mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu yang beratnya mencapai lebih dari 400 kilogram.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono. Argo merinci, jumlah barang haram yang disita dalam pengungkapan kasus ini adalah 402 kilogram.

"(Jumlah sabu yang disita sebanyak) 402 kilogram," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Meski begitu, Argo belum menjelaskan terkait kronologis waktu dan lokasi penangkapan. Begitu pun soal berapa jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun, dari informasi yang beredar disebut kalau pengungkapan kasus dilakukan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gudang Penyimpanan Sabu Digerebek

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar gudang penyimpanan sabu yang berada di RT 01 RW 03, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, 22 Mei 2020, sekitar pukul 18.30 WIB, jumlah sabu yang berhasil diamankan seberat 821 kilogram. 

"Pengungkapan jaringan narkotika internasional Timur Tengah, yang semalam kita ungkap pukul 18.30 WIB, dengan sabu seberat 821 kilogram," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ditemui di lokasi, Sabtu 23 Mei 2020. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya