Ini Sebab MUI Tidak Dukung Usulan Salat Jumat 2 Gelombang

Ada beberapa sebab, MUI menegaskan hal tersebut. Pertama, bahwa pendapat salat Jumat bergelombang didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Jun 2020, 12:59 WIB
Gedung MUI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Wasekjen Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Sholahuddin Al Aiyub mengungkap hasil rapat dengan sejumlah ulama tentang tidak adanya rekomendasi salat Jumat dua gelombang.

Dia menyatakan, kajian dari para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi salat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.

"Mereka sudah membolehkan salat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini. Tapi, kebolehan melaksanakan salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, tidak relevan diterapkan di Indonesia," kata Sholahuddin lewat siaran persnya yang diterima, Kamis (4/6/2020).

Ada beberapa sebab, MUI menegaskan hal tersebut. Pertama, bahwa pendapat salat Jumat bergelombang didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Kedua, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

"Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan salat Jumat. Serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah. Sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan shalat Jum’at secara bergelombang di tempat yang sama," jelas dia.

 


Berpotensi Timbul Masalah dalam Penanganan Covid-19

Karenanya, apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan salat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya salat Jumat.

Sholahuddin mengatakan, selain alasan syar’i, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.

"Untuk menunggu giliran salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," Sholahuddin menandasi.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya