Bulan Juni Jadi Masa Transisi, Perkantoran dan Pasar di Jakarta Bisa Beroperasi 50 Persen

Anies juga menyebut bulan Juni sebagai masa transisi bagi DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2020, 19:33 WIB
Suasana kepadatan arus lalu lintas di sekitar pintu masuk Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Meski masa PSBB di Jakarta baru akan diumumkan 4 Juni mendatang, namun jalanan Ibu Kota mulai dipadati kendaraan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akhirnya diperpanjang. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada jumpa pers, Kamis (4/6) siang di Balai Kota Jakarta.

Anies juga menyebut, bulan Juni sebagai masa transisi bagi DKI Jakarta. Namun, dalam masa transisi itu, perkantoran yang ada di Jakarta sudah boleh beraktivitas, dengan syarat harus membatasi jumlah karyawan yang masuk.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan rumah makan mandiri adalah rumah makan di Jakarta yang berdiri sendiri dan tidak berada di pusat perbelanjaan.


Pertokoan dan Perbelanjaan

Sementara untuk pertokoan atau pusat perbelanjaan, Anies mengatakan baru bisa beraktivitas Senin, 15 Juni.

"Adapun pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, atau pasar non-pangan baru bisa dimulai Senin tanggal 15 Juni," ujar Anies.

 


PSBB Kembali Diperpanjang

Di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju New Normal. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Sebelumnya, Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang, mengatakan PSBB di Jakarta kembali diperpanjang.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).

 

(Rinaldo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya