Pekerja di Ibukota Boleh Masuk Kantor Mulai 8 Juni 2020, Ini Syaratnya

Juni dinilai masih menjadi masa transisi merebaknya pandemi Virus Corona.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Jun 2020, 13:26 WIB
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota pada bulan ini. Juni dinilai masih menjadi masa transisi merebaknya pandemi Virus Corona.

Pada perpanjangan status PSBB ini, Pemda DKI menetapkan beberapa jadwal pembukaan transisi dari aktivitas masyarakat. Salah satunya pada kegiatan perkantoran dan bisnis.

Anies menetapkan jika pekerja perkantoran sudah diperbolehkan masuk ke kantor, mulai 8 Juni 2020. Namun ini hanya dengan komposisi 50 persen dari total pekerja. Kemudian membagi kembali pekerja yang masuk dalam shift kerja.

"Misal ada yang mulai separuh jam 7 pagi dan separuh 9 pagi, supaya kedatangannya, masa istirahat dan kepulangan jumlahnya tidak terlalu banyak," tegas Anies saat konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6/2020).

Dia menegaskan pula kegiatan kerja ini masih dengan menerapkan protokol kesehatan. Antara lain dengan menjaga jarak minimal 1 meter dan memakai masker, serta protokol lainnya.

PSBB sendiri di DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 sebelumnya diharapkan Anies sebagai yang terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau normal baru.

"Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Anies: PSBB Transisi Agar Jakarta Menjadi Kota Aman dan Sehat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies mengatakan, perpanjangan PSBB sebagai masa transisi ini setelah wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau, walaupun masih ada yang berwarna merah.

"Kami gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam jumpa pers, Kamis (4/6/2020).

Anies mengatakan, transisi tersebut adalah dari pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Kita ingin Jakarta jadi kota aman, sehat, dan kota yang bebas dari virus Covid-19 dan masyarakat bisa berkegiatan sosial ekonomi," kata Anies.

Dia menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dari pertama, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan kedua, efek risiko terkendali.

"Kita harap fase ini tuntas akhir bukan Juni. Bila bisa lewati Juni ini dengan baik yaitu tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk fase kedua yaitu kelonggaran di bidang lebih luas. Di masa ini peraturan sanksi tetap berlaku dan ditegakkan, mulai dari usaha hingga kemasyarakatan," kata Anies.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya