Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB ini merupakan masa transisi, setelah mayoritas wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau. Hanya ada 66 RW yang masih berada di zona merah.
Advertisement
Menurut dia, masa transisi Jakarta ini berarti kegiatan sosial dan ekonomi dibuka kembali dengan pembatasan dan dilakukan secara bertahap. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk wilayah yang masih berada di zona merah.
Berikut jadwal pembukaan transisi fase I selama PSBB Juni ini seperti yang dikutip Liputan6.com dari bahan presentasi Anies saat konferensi pers:
1. Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
· Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah, pekan pertama (5-7 Juni), boleh berjalan dengan kapasitas 50%. Ini berlaku sampai pekan kedua (8-14 Juni), pekan ketiga (15-21 Juni), dan pekan keempat (22-28 Juni).
· Kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang), sama dengan kapasitas 50% saja sampai akhir pekan.
2. Tempat Kerja dan Tempat Usaha
· Perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan/retail/showroom/dan mainnya, masih tutup di pekan pertama. Baru buka di pekan kedua (8-14 Juni) dengan kapasitas 50%.
· UMKM Binaan Pemprov baru buka di pekan kedua, tepatnya pada Sabtu, baru buka dengan kapasitas 50%.
· Pasar, pusat perbelanjaan, dan Mall baru buka di pekan ketiga (15-22 Juni), dengan kapasitas 50%.
· Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dan lainnya) buka di pekan kedua, dengan kapasitas 50%.
· Taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang, baru akan buka di pekan ketiga (15-22 Juni), tepatnya di hari Sabtu, dengan kapasitas 50%.
3. Kegiatan Sosial dan Budaya
· Fasilitas olahraga outdoor sudah bisa bisa buka di pekan pertama dengan kapasitas 50%.
· Museum, Galeri, dan perpustakaan, akan mulai buka di pekan kedua, dengan kapasitas 50%.
· Taman RPTRA dan Pantai, baru bisa buka di pekan kedua tepatnya mulai hari Sabtu, dengan kapasitas 50%.
4. Pergerakan Orang Menggunakan Moda Transportasi
· Mobilitas kendaraan pribadi sudah boleh beroperasi 50% kapasitasnya di pekan pertama. Namun, untuk sepeda motor dan mobil berpenumpang 1 KK, boleh diisi dengan kapasitas 100%.
· Mobilitas angkutan umum massal beroperasi di pekan kedua, dengan kapasitas 50%.
· Taksi konvensional dan online, beroperasi di pekan kedua, dengan kapasitas 50%.
· Ojek (online dan pangkalan) mulai bisa beroperasi pada pekan kedua, dengan kapasitas 100%.
Sementara untuk fase II masih belum ditentukan atau dimulainya kegiatan. Semua ini merujuk pada evaluasi fase I PSBB masa transisi Jakarta selama Juni ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Yang Belum Dibolehkan
1. Kegiatan Keagamaan
· Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan dan lainnya
· Paud, TK, RA, BA
· Pendidikan Dasar (sekolah, madrasah)
· Pendidikan Menengah (sekolah, madrasah)
· Perguruan Tinggi
· Kursus
· Penitipan anak
· Dll
3. Kegiatan Usaha, perdagangan, industri, dan lainnya.
· Klinik kecantikan
· Salon dan barbershop
· Gedung pertemuan
· Resepi pernikahan, sunatan, dll
· Bioskop
· Studio rekaman, rumah produksi perfilman, dll
· Hiburan malam, karaoke, dll
· Butik
· Dll
4. Pergerakan orang menggunakan moda transportasi
· Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
· Festival rakyat
· Pasar malam
· Pasar kampung
· Dll
Advertisement