Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pentingnya standardisasi harga tes virus Corona (Covid-19) dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Jokowi menilai standardisasi harga ini penting bagi masyarakat yang berpergian jauh.
"Tadi Bapak Presiden juga menegaskan pentingnya standardisasi harga bagi mereka yang akan melaksanakan berpergian dan wajib untuk tes PCR," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam video conference, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Doni mengatakan, Jokowi meminta agar harga tes PCR virus Corona tersebut dapat diturunkan, sehingga tak memberatkan masyarakat. Menurut dia, Jokowi telah meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengurus standardisasi harga tes PCR virus Corona.
"Bapak Presiden meminta harga itu tidak memberatkan para petugas atau masyarakat yang akan berpergian," kata dia.
Sebelumnya, Doni menegaskan setiap masyarakat yang hendak berpergian jauh harus memperlihatkan surat keterangan terbebas dari virus Corona Covid-19. Doni menyebut, setiap warga yang berpergian harus membawa surat telah mengikuti tes cepat atau rapid test serta tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kedaluwarsa 3 hari, dan PCR tes untuk jangka waktu 7 hari," jelas Doni dalam keterangan pers di Graha BNPB, Senin (25/5/2020).
Pemeriksaan Surat
Doni menyebut, pemeriksaan surat keterangan telah mengikuti tes terkait Covid-19 itu dilaksanakan di lokasi-lokasi yang menjadi titik awal keberangkatan seseorang dalam berpergian. Jika tidak bisa memperlihatkan surat keterangan tersebut, maka akan dilarang berpergian.
"Di tiap tempat pemeriksaan apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di cek poin selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api akan diperiksa," tutur Doni.
Advertisement