Liputan6.com, Jakarta - Youtuber Ferdian Paleka terbebas dari kasus video jail atau prank bermuatan bantuan sosial abal-abal kepada sejumlah transpuan di Bandung. Polisi pun akhirnya menghentikan kasus tersebut.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri, membenarkan bahwa Ferdian Paleka bersama dua tersangka lain yakni Tubagus Fahddinar dan M. Aidil telah dibebaskan. Pembebasan Ferdian Paleka Cs didasari pencabutan laporan pengaduan korban video prank.
"Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya," kata Galih di Bandung, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Sepakat Berdamai
Menurut Galih, penghentian kasus tersebut diketahui setelah korban yang juga menjadi pelapor dalam kasus video prank tersebut telah menyepakati perdamaian dan mencabut pelaporan. Korban mencabut laporannya pada pekan lalu.
Dengan adanya pencabutan tersebut, Galih memastikan pihaknya membebaskan para tersangka dari penahanan.
Advertisement
Dihentikan Kasusnya
"Pencabutan itu menjadi dasar kami mengeluarkan para tahanan. Karena kasus ini seperti yang kita ketahui bersama menerapkan UU ITE Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," tutur Galih.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Galih memastikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan kawan-kawannya dihentikan. "Jadi dengan dicabutnya itu pasti kita hentikan kasusnya," ucapnya.
Selesai
Ditemui secara terpisah, pengacara Ferdian Cs Rohman Hidayat membenarkan pembebasan kliennya. Ferdian dibebaskan siang tadi di Mapolrestabes Bandung.
"Kasusnya sudah selesai karena perdamaian pelapor dan dengan tersangka sudah berdamai. Jadi proses hukumnya sudah berhenti, tersangka sudah bebas," ujar Rohman.
Advertisement
Terancam 12 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka bersama dua rekannya dalam kasus ini dijerat terancam hukuman selama 12 tahun penjara. Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.