Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kebijakan masa transisi di tengah pandemi Corona Covid-19. Melalui keputusan masa transisi, Jakarta akan memulai masa baru dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Kabar gembira bagi para ojek, baik konvensional dan daring atau online. Melalui kebijakan di masa transisi ini, Anies membolehkan mereka kembali menarik penumpang setelah dilarang selama masa PSBB.
"Kendaraan bermotor bisa beroperasi dengan protokol kesehatan, kendaraan umum seperti ojek itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," jelas Anies.
Boleh Beroperasi
Melalui tabel pemaparannya, tetulis bahwa layanan transportasi publik seperti ojek online dan konvensional boleh beroperasi menarik penumpang mulai 8 Juni 2020 dengan jadwal operasi tiap hari secara 100 pesen.
"Nantinya dalam fase transisi ini akan kita pantau secara berkala, dan diharapkan setiap orang menaati protokol kesehatan agar tidak ada lonjakan kasus kembali, dan ini juga akan kita evaluasi hingga Juni pekan keempat, apakah kita siap memasuki transisi fase kedua, atau belum," Anies menandasi.
Advertisement
Kendaraan Umum
Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta komuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.
"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50% kapasitas jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50% saja," Anies menandasi.
Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 04 Jun 2020, 14:18 WIB
Penulis: Muhammad Radityo Priyasmoro
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement