158 Calon Jemaah Haji di Tarakan Batal Berangkat

Pembatalan pemberangkatan haji membuat 158 calon jemaah haji di Kota Tarakan batal berangkat ke tanah suci.

oleh Siti Hadiani diperbarui 05 Jun 2020, 00:15 WIB
Beberapa orang Indonesia melakukan umrah sebelum naik haji. Bisa dibilang, Indonesia mempunyai peminat cukup besar untuk jemaah umrahnya.

Liputan6.com, Tarakan - Sebanyak 158 calon jemaah haji di Kota Tarakan, Kalimantan Utara batal berangkat ke tanah suci. Padahal berbagi persiapan tuntas dilakukan, seperti manasik mandiri maupun secara online yang dilakukan via aplikasi zoom.

Calan jemaah juga sudah mempersiapkan passport dan dokumen lainnya. Jumlah calon jemaah haji dari Kota Tarakan hanya 148. Namun ada penambahan empat orang lansia dan enam orang lainnya, dengan kriteria khusus sehingga total keseluruhannya ada 158.

"Sesuai jadwal, untuk gelombang pertama itu diperkirakan 25 Juni mendatang, para calon sudah masuk asrama haji dan berangkatnya 26 Juni, itu tadi kalau tidak ada kendala," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan, Shaberah, Kamis (4/6/2020).

Dengan adanya keputusan Menteri Agama, maka para calon jemaah haji terpaksa batal diberangkatkan ke tanah suci. Meski demikian 158 calon jemaah haji dari Kemenag ini yang sudah melakukan pelunasan, akan menjadi prioritas utama pemberangkatan pada Tahun 2021 mendatang.

"Kalau pun kita mau tunggu, persiapan untuk segala sesuatunya nanti tidak terpenuhi,” katanya.

Menurut Shaberah, dikhawatirkan calon Jemaah tidak terlayani dengan baik sebab hotel, transportasi darat, konsumsi itu belum dibayar. Pemerintah Arab Saudi masih melarang pembayaran persiapan Jemaah haji.

“Untuk itu kita minta agar para calon bisa bersabar untuk melakukan pemberangkatan tahun depan," ungkapnya

Terkait dengan biaya haji, jika tahun depan terjadi biaya penurunan maka akan dikembalikan kepada para jemaah. Namun sebaliknya, bila terjadi kenaikan maka jemaah juga harus membayar jumlah nominal kekurangannya.

Pembatalan keberangkatan itu, setelah pemerintah melalui Menteri Agama memutuskan Indonesia, termasuk Tarakan tidak berangkat ibadah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriyah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji.

Simak juga video pilihan berikut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya