Dibuka Awal Juli, Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Jumat Besok

Meski Gubernur DKI Anies Baswedan membuka tempat ibadah mulai besok, Masjid Istiqlal akan tidak menggelar salat jumat besok. Apa alasannya?

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2020, 00:23 WIB
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat sterilisasi area ibadah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Pembersihan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tetap memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) dengan status transisi menuju tatanan normal baru. Dengan begitu, sejumlah tempat ibadah sudah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mengenai hal itu, Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah memastikan, jika Masjid Istiqlal tidak akan menggelar ibadah salat Jumat pada esok hari meski sudah diperbolehkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan ibadah.

"Kami besok itu belum melaksanakan salat Jumat untuk umum, masjidnya masih dikunci, masih digembok. Jadi tidak ada, belum ada pelayanan ibadah untuk apa pun. Kemungkinan nanti dibukanya itu di awal Juli," kata Abu saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/6).

Meski begitu, Abu juga belum bisa memastikan apakah akan mulai dibuka kembali tempat ibadah itu pada awal Juli atau tidak.

"Kalau awal Juli juga saya enggak tau dibuka apa enggak, tapi informasinya seperti itu. Betul (rencana awal Juli), semua itu tergantung imam besar, presiden aja diserahkan ke imam besar," ujarnya.

Hingga kini, dirinya juga belum mendapatkan instruksi dari Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar terkait hingga kapan pentupan masjid. Apakah memang di awal Juli, dipercepat atau bahkan diundur.

"Jadi kan kemaren waktu pas Pak Jokowi ke sini dua hari yang lalu mengenai perihal pembukaan masjid untuk umum diserahkan ke Bapak Imam Besar Masjid Istiqlal. Bapak Imam Besar lah orang yang paling bertanggungjawab tentang kegiatan, nah Imam besar belum ada instruksi ke kami, belum ada pembicaraan khusus juga. Apakah nanti saat penyerahan dari PUPR ke Istiqlal proyek ini bersamaan dibukanya, belum ada juga jawabannya," jelasnya.

Bukan hanya tidak menggelar salat Jumat saja, pihaknya juga belum bisa menggelar ibadah salat yang lain untuk masyarakat umum. "Untuk umum enggak ada, paling kami internal aja ini. Karyawan-karyawan sama petugas proyek yang muslim," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jaminan Bebas Covid-19

Meskipun harus dibuka untuk masyarakat umum yang ingin melaksanakan ibadah. Ia ingin adanya jaminan dari pemerintah, jika virus yang berasal dari Wuhan itu sudah tidak ada di Jakarta.

"Jangankan Gubernur DKI, MUI saja sudah lama mengimbau relaksasi. Masalahnya kami yang di Istiqlal ini ingin ada jaminan, menjamin bahwa Covid sudah enggak ada di DKI. Ini kan belum ada, masih zona merah kami tahunya dan yang paling tahu kan pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan mengatakan bahwa mulai Jumat (5/6) besok, kegiatan peribadatan di Jakarta kembali dibuka. Meskipun begitu, Anies mengatakan bahwa pengurus rumah ibadah mesti tetap memperhatikan prinsip-prinsip protokol kesehatan yang telah ditentukan. A

"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan. Jadi masjid, musala kemudian gereja, wihara, klenteng, pura semua sudah bisa mulai dibuka tetapi hanya untuk kegiatan rutin," jelas Anies saat konferensi pers, Kamis (4/6).

Untuk ketentuannya, kata Anies, adalah jumlah peserta rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

"Jadi bila dalam ruangan, maka dalam ruangan itu maksimal 50 persen. Jadi jika kapasitasnya 200, maka hanya boleh 100," ucap Anies.

Selanjutnya jarak fisik juga mesti tetap diperhatikan. Anies mengatakan bahwa jarak antar jemaah paling tidak satu meter. Sehingga tidak terjadi potensi interaksi.

"Lalu sebelum kegiatan dimulai dan sesudah kegiatan dimulai harus ada proses pembersihan di tempat itu menggunakan desinfektan. Dan ini hanya boleh digunakan ibadah rutin, di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu," jelas Anies.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya