Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Masa ini disebut Anies sebagai masa transisi sebelum memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal.
"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Diketahui, hari ini Kamis (4/6/2020) menjadi hari terakhir penerapan PSBB gelombang ketiga di wilayah DKI Jakarta. Dan besok, Jumat, 5 Juni 2020, PSBB di masa transisi dimulai.
Anies tidak menyebut secara spesifik kapan PSBB kali ini akan berakhir. Dia hanya berharap warga Jakarta tetap disiplin menjalankan PSBB di masa transisi.
"Tidak disebut sampai kapan, karena kita menggunakan angka-angka dari semua indikator. Bila stabil kita akhiri akhir Juni. Bila belum kita perpanjang masa transisi ini," lanjut Anies.
Meski diperpanjang, di PSBB kali ini pemerintah akan melonggarkan sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap. Seperti kegiatan peribadatan, olahraga, transportasi, rumah makan, mal, dan lain-lain.
Berikut sejumlah hal yang akan terjadi di saat PSBB masa transisi menuju new normal mulai diterapkan:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perkantoran dan Rumah Makan Boleh Beraktivitas
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan PSBB. Dalam masa transisi itu, perkantoran yang ada di Jakarta sudah boleh beraktivitas, dengan syarat harus membatasai jumlah karyawan yang masuk.
"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pembukaan kantor resmi dimulai pada Senin, 8 Juni dengan benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.
"Perkantoran dimulai senin 8 juni, Rumah makan juga 8 Juni, juga dengan syarat kapasitas tamu (karyawan) 50 persen," ucapnya.
Sementara, untuk rumah makan yang berada di pusat pembelanjaan di Jakarta baru dapat dibuka pada 15 Juni mendatang.
Advertisement
Kegiatan Peribadatan Bisa Dilakukan
Anies juga mengatakan bahwa di fase pertama, kegiatan ibadah juga telah diperbolehkan.
"Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan. Masjid, musala, kemudian gereja vihara, pura, klenteng, semua bisa membuka," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Meski begitu, rumah-rumah ibadah itu tidak boleh dibuka selama 24 jam. Rumah ibadah itu hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan kegiatan peribadatan yang rutin.
"Hanya untuk kegiatan rutin," ujar dia.
Dalam melakukan kegiatan di rumah ibadah, warga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan di rumah ibadah tersebut agar aman dari penyebaran covid-19.
"Prinsipnya itu, jumlahnya maksimal 50 persen, jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan. Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu," jelas Anies.
Khusus untuk masjid dan musala, kata Anies, ada protokol yang harus diterapkan. Yaitu tidak menggunakan karpet, permadani. Jemaah harus membawa sajadah sendiri.
"Alas kaki, bawa kantong sendiri dan membawa masuk alas kakinya masing-masing," ujar dia,
Agar pelaksanaan salat jumat besok berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan, para takmir masjid diharapkan dapat melihat secara detail aturan itu agar saat masyarakat datang, masjid sudah siap.
Mal Mulai Beroperasi 15 Juni
Usai perkantoran, Pemprov DKI Jakarta juga mengizinkan mal dan pertokoan kembali beroprasi.
"Pusat pembelajaan dan pasar yang non pangan baru bisa dimulai pada Senin 15 Juni," kata Anies, Kamis (4/6/2020).
Sama seperti syarat pembukaan kembali perkantoran dan rumah makan, pembukaan mall di Jakarta juga dengan menerapkan protokol kesehatan dan karyawan yang masuk hanya 50 persen dan dilakukan dalam sistem shift.
"Ini juga dengan kapasitas (tamu dan karyawan) 50 persen," ujar Anies Baswedan.
Advertisement
Bagaimana Kendaraan Umum dan Pribadi?
Terkait aturan transpotasi, Anies masih berpedoman dengan kebijakan selama PSBB, yakni kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50%.
Namun, untuk mereka yang berasal dari satu keluarga yang sama, maka aturan tersebut tidak berlaku lagi di masa transisi.
"Kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan, motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas motor silakan boncengan," tutur Anies.
Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta komuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.
"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50% kapasitas jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50% saja," Anies menandasi.
Olahraga Outdoor Diizinkan
Anies juga menyebut, dalam masa transisi yang dimulai besok, kegiatan olahraga outdoor sudah diizinkan untuk kembali dilaksanakan di Jakarta.
"Kegiatan sosial budaya, olahraga outdoor bisa dilakukan besok," kata Anies di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).
Meski olahraga outdoor dibuka, kegiatan car free day (CFD) Sudirman-Thamrin masih belum diizinkan kembali dilaksanakan.
“CFD belum dibuka, karena masyarakat datang dari semua wilayah (di CFD),” ucapnya.
Menurut Anies, warga yang datang CFD berasal dari bebrbagai wilayah dan berpotensi membuat kerumunan. Hal itu lah yang membuat CFD belum dapat dibuka kembali.
“Minggu besok CFD belum dilaksanakan, kita akan pantau apabila kondisi sudah memungkinkan (CFD) akan kita adakan kembali,” tandas Anies Baswedan.
Advertisement
Tempat Wisata Kembali Dibuka
Sementara itu untuk taman rekreasi baik indoor maupun outdoor, baru diizinkan dibuka pada 20-21 Juni.
"Buka pada Sabtu-Minggu, 20-21 Juni," tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah tempat wisata di Ibu Kota juga ikut terdampak usai Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB di seluruh wilayah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Sebut saja Taman Impian Jaya Ancol, Monas, Museum Fatahilah, area CFD, Wisata Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, dan masih banyak lagi.
Lalu, bagaimana dengan Sekolah?
Meski memasuki masa transisi, Anies menyebut kegiatan belajar mengajar di sekolah belum akan dilaksanakan.
"Tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13 (Juli). Ini bukan berati kegiatan belajar di sekolah," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Menurut Anies, kegiatan belajar di sekolah tidak akan dilaksanakan sampai keadaan benar-benar aman.
Anies menegaskan, tahun ajaran sekolah tetap dimulai 13 Juli, meski pembelajaran dilakukan di sekolah maupun di rumah.
"Jangan sampai ada yang anggap tahun ajaran itu belajar di sekolah, karena siklus tahun ajaran itu terkait kegiatan belajar-mengajar, baik di rumah maupun sekolah," jelasnya.
Advertisement