Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin. Amril akan segera diadili dalam kasus dugaam suap dan gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II, pennyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU, untuk tersangka/terdakwa Amril Mukminin (Bupati nonaktif Bengkalis) dimana sebelumnya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap Amril Mukminin berada di tangan penuntut umum pada KPK. Amril masih akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
"Tim Jaksa, dalam jangka waktu 14 hari kerja, akan segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara di PN Tipikor," kata Ali.
Ali menyebut, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi yang di antaranya dari pihak swasta maupun dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru," kata dia.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap dan gratifikasi proyek multiyears.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diduga Terima Rp 1,3 Miliar
Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Advertisement