Liputan6.com, Jakarta - Indonesia segera memasuki fase kehidupan baru (new normal). Di tahap ini, rencananya banyak mall atau pusat perbelanjaan bakal dibuka kembali, meski wabah virus corona covid-19 belum surut.
Untuk kegiatan sosial ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan akan dibuka pada Senin, 15 Juni 2020 yang merupakan masa transisi fase pertama new normal. Menanggapi itu, Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai lembaga advokasi halal di tanah air menghimbau agar pengelola pusat perbelanjaan memperhatikan beberapa hal.
Advertisement
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Direktur eksekutif IHW DR. H Ikhsan Abdullah SH MH, lembaga advokasi halal tersebut meminta tiga hal yang harus diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan.
1. Memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mall (pusat perbelanjaan) telah bersih dilakukan pencucian/sanitary, penyemprotan dengan desinfektan, tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer dan masker.
2. Pengelola pusat perbelanjaan/mall wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar karena selama 3 bulan setengah lebih mall tidak beroperasi maka tidak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired/tidak layak edar/rusak terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama.
3. Social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian. Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin selama new normal.
Permintaan untuk Konsumen
Tak hanya itu, Indonesia Halal Watch papar Ikhsan Abdullah juga menghimbau agar konsumen dapat melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang-barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan dengan memperhatikan beberapa hal seperti:
1. Dipastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi.
2. Apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) karena produk halal sudah pasti hygiene.
3. Memastikan pemajangan barang/display dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan non halal, sesuai ketentuan UU JPH.
4. Pramuniaga pusat perbelanjaan mall dipastikan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen misalnya menggunakan sarung tangan dan menggunakan alat, penutup rambut serta masker. Memastikan pengunjung mall diatur dengan tertib dalam rangka menjaga social distancing artinya keluar masuknya pengunjung harus dibatasi, dibuat garis-garis pengatur jarak.
5. Petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung/customer yang melakukan pembayaran tidak harus mengantri.
Advertisement