Liputan6.com, Palembang - Satu persatu pelaku pencurian tujuh unit tabung gas di salah satu ruko di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
Pencurian ini terjadi sebelum bulan April 2020 lalu, yang dilakukan oleh tujuh orang remaja di Kota Palembang Sumsel. Aksi pencurian di bulan Ramadan 1441 Hijriah lalu, dilakukan oleh RD (19), MD, KI, AR, DA dan dua temannya.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya RD bersama teman-temannya mendatangi DA, yang sedang memancing di Sungai Musi pada dini hari. Setelah memancing, mereka lalu berinisiatif untuk membobol sebuah ruko di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang.
“Kami langsung ke ruko tersebut, MD bertugas untuk merusak gembok terali ruko menggunakan obeng dan gunting kecil. Saya dan teman-teman lalu mengambil tabung gas tersebut,” ucapnya saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/6/2020).
Setelah berhasil mencuri tujuh unit tabung gas tersebut, RD dan enam temannya langsung menyerahkan barang curian tersebut ke DA untuk dijual.
Pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ini, hanya mendapatkan upah sebesar Rp100.000 dari DA
Namun, selama bulan Ramadan hingga akhir bulan Mei 2020 lalu, satu persatu pelaku pencurian tabung gas ditangkap polisi. Hanya tinggal RD dan DA yang menjadi otak pencurian, yang masih menjadi buronan polisi.
Kabar keterlibatan RD dalam aksi pencurian tersebut, akhirnya sampai juga ke telinga kedua orangtuanya. Hingga akhirnya orangtua RD, terutama ibunya meminta anaknya tersebut untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
"Ibu bilang ke saya lebih baik menyerahkan diri daripada ditembak pak polisi. Saya akhirnya menuruti kemauan orangtua saya. Jadi didampingi keluarga, saya menyerahkan diri ke polisi,” ucapnya.
Aksi kriminal RD ini ternyata bukan kali pertama. Pada tahun 2019 lalu, RD juga pernah melakoni aksi bobol rumah, serta mencuri perabotan di rumah korban di Palembang.
Pernah Dipenjara
RD akhirnya berhasil ditangkap polisi dan merasakan dinginnya udara di balik penjara selama enam bulan. Pada tanggal 24 Desember 2019 lalu, RD akhirnya bebas dari hukumannya.
Pemuda yang hanya mengenyam pendidikan hingga bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, mengungkapkan rasa penyesalannya yang sudah berulang kali melakukan aksi kriminal.
“Kali ini saya benar-benar kapok, saya sangat menyesal,” ucapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum Ipda Andrian mengatakan, polisi masih meminta keterangan dari pelaku.
"Masih kita minta keterangan,” katanya.
Advertisement