Liputan6.com, Pekanbaru - Ibu rumah tangga yang diadili karena mencuri tiga tandan buah segar (TBS) sawit PT Perkebunan Nusantara V, Rica Maria, sudah pulang ke rumahnya di Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Dia divonis tujuh hari kurungan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Kisah Rica sempat viral di kalangan warganet Provinsi Riau. Banyak orang yang mengganggap perusahaan keterlaluan. Apalagi Rica mencuri karena terpaksa untuk membeli beras bagi anak-anaknya yang tengah kelaparan.
Baca Juga
Advertisement
Pihak kepolisian juga menjadi sasaran karena seharusnya menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa ke pengadilan. Menanggapi ini, Polsek Tandun yang memproses laporan perusahaan plat merah itu angkat bicara.
Kapolsek Tandun Ajun Komisaris S Sinaga menjelaskan, proses hukum terpaksa dilakukan karena pihak pelapor bersikeras atau tidak bersedia berdamai dengan Rica.
Perusahaan meminta kepolisian tetap memeriksa Rica untuk dimajukan ke pengadilan. Perusahaan beralasan agar Rica mendapatkan efek jera dan sebagai contoh bagi pelaku lainnya.
"Perusahaan ingin lahannya aman dari pencurian serupa," kata Sinaga.
Sinaga menyatakan, penyidik telah berupaya menjembatani kedua belah pihak dengan memediasi secara kekeluargaan. Hanya saja upaya mediasi selalu buntu dan perusahaan tetap pada pendirian.
"Perusahaan ingin agar kasus pencurian ini terus dilanjutkan sampai di pengadilan karena sering terjadi pencurian," tegas Sinaga.
Dengan sikap perusahaan ini, penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan. Pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan karena barang bukti kejahatan di bawah Rp2,5 juta.
"Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap terlapor dengan alasan kemanusiaan," sebut Sinaga.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Terima Kasih ke Polsek
Meski tidak ditahan, berkas Rica bersama barang bukti pencurian sawit tetap diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Menurut Sinaga, Rica berterimakasih kepada Polsek karena membantu selama persidangan berlangsung. Apalagi sebelumnya, kepolisian ingin kasus ini tak dilanjutkan pelapor.
Di sisi lain, sebagai bentuk kepedulian terhadap warga kurang mampu, Polsek Tandun memberikan bantuan sembako berupa beras dan mie instan kepada Rica. Polisi juga menyerahkan roti balita untuk anak Rica paling kecil.
"Saya datang ke rumah Rica menyerahkan bantuan," ucap Sinaga.
Menurut Sinaga, Rica kembali berterimakasih karena kepolisian telah membantunya dari kesulitan ekonomi. Apalagi selama pandemi Covid-19 keluarganya sudah mendapatkan uang membeli beras.
"Semoga Polsek Tandun jaya selalu, sukses," ucap Sinaga menirukan perkataan Rica.
Advertisement